KPK Periksa Istri Eks Sekjen Kemnaker, Telusuri Aset Diduga Hasil Pemerasan TKA

3 Desember 2025 13:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK Periksa Istri Eks Sekjen Kemnaker, Telusuri Aset Diduga Hasil Pemerasan TKA
KPK tengah menelusuri aset yang dimiliki mantan Sekjen Kemnaker yang juga tersangka kasus pemerasan, Hery Sudarmanto.
kumparanNEWS
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
KPK tengah menelusuri aset yang dimiliki mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto. Penelusuran ini dilakukan karena Hery diduga terlibat dalam pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
Salah satu cara penelusuran dilakukan dengan memeriksa istri Hery, Ria Sudiyastuti. Ria diperiksa KPK pada Senin (1/12) lalu.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi Saudari RS terkait dengan aset yang dimiliki oleh Hery Sudarmanto dan keluarganya," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (3/12).
Mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto. Foto: X/ @KemnakerRI
Selain itu, lanjut Budi, penyidik juga memintai keterangan saksi lainnya yang merupakan petinggi PT Zam Zam Selomas Group, yakni Yudi Sugiarto, Sri Ribut Gestiani, dan Widagdo.
"Penyidik mendalami saksi YS, SRG, dan WID, mengenai transaksi keuangan dengan HS dan RS, serta keluarganya," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menetapkan 8 tersangka sebelum Hery. Mereka, yakni:
Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Belakangan, KPK melakukan pengembangan perkara ini dan menjerat Hery sebagai tersangka. Dia diduga turut menerima aliran dana dari kasus ini. KPK juga telah menyita sebuah mobil dari Hery.
Hery belum memberikan komentar terkait penetapan tersangka ini. Dia pun belum ditahan penyidik. Istri Hery juga belum berkomentar mengenai pemeriksaan KPK.
Terhadap 8 tersangka yang lebih dulu dijerat KPK, proses penyidikannya sudah lebih dulu rampung. Mereka kini tinggal menunggu diadili.
Trending Now