KPK Sita Motor Harley dari Mantan Stafsus Menaker
22 Juli 2025 22:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
KPK Sita Motor Harley dari Mantan Stafsus Menaker
Motor Harley itu disita terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di lingkungan Kemnaker.kumparanNEWS

KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit motor Harley Davidson dari eks staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 2019โ2024 Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pada Senin (21/7), KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari Saudara RYT [Risharyudi Triwibowo], mantan stafsus menteri," kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/7).
Budi mengungkapkan, motor itu kini tengah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
"Saat ini, unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK," ungkap dia.
Belum ada tanggapan atau komentar dari Risharyudi terkait penyitaan motor Harley tersebut.
Adapun dalam kasus ini, Risharyudi telah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan perdana yakni pada Selasa (10/6) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, KPK mengungkapkan bahwa Risharyudi digali penyidik terkait tugas dan fungsinya, pengetahuannya ihwal pemerasan terhadap TKA, hingga terkait aliran dana dari hasil pemerasan.
Kemudian, pemeriksaannya yang kedua berlangsung pada Rabu (16/7) lalu. Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik terkait praktik pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker semasa periode menjabat sebagai stafsus Menaker.
Adapun dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni:
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka itu. Pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak Rabu (4/6) lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Teranyar, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Sementara, empat tersangka lainnya belum ditahan.
Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019, para tersangka telah meraup uang hingga Rp 53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
