KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo
4 November 2025 21:30 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo
KPK menahan lima orang tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan PBJ di Situbondo 2021-2024.kumparanNEWS

KPK menahan lima orang tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021β2024.
Penahanan dilakukan setelah lima orang tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Selasa (4/11).
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021β2024," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi menyebut, lima orang tersangka itu ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
βPenahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,β tuturnya.
Para tersangka yang ditahan yakni:
Dalam pantauan di Gedung KPK, kelima tersangka itu tampak turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.13 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Tak ada komentar atau pernyataan yang disampaikan oleh para tersangka terkait kasus yang menjeratnya.
Pengembangan Kasus Karna Suswandi
KPK menjelaskan, bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Adapun Karna telah terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ia dijerat sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.
Perkara itu bermula pada 2021 lalu ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman dana PEN untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo.
Namun, pada 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN tersebut dan beralih menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Dalam proyek di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tersebut, Karna bersama Eko diduga melakukan pengaturan pemenang tender yang akan menggarap proyek tersebut.
Karna pun meminta 'uang investasi' atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.
Karna juga meminta Eko agar memerintahkan jajaran pegawai Dinas PUPP Pemkab Situbondo untuk melakukan pengaturan pemenangan tender tersebut. Di mana, Karna sudah menentukan para pihak yang akan menggarap proyek itu.
Setelah para rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo pun meminta 'uang fee' sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan.
Atas pemenangan tender itu, Karna disebut mendapatkan uang investasi atau ijon itu dari beberapa orang kepercayaannya sekitar Rp 5,575 miliar. Sementara Eko, mendapat keuntungan Rp 811.362.200 yang diberikan melalui anak buahnya.
Dalam kasus itu, Karna dan Eko telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang vonis pada Jumat (31/10), Karna dihukum dengan pidana 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Karna juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,55 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, Eko divonis pidana 4,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,03 miliar subsider 1 tahun penjara.
