KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda hingga 24 November

10 November 2025 15:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda hingga 24 November
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditunda selama 2 pekan hingga Senin (24/11).
kumparanNEWS
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, ditunda selama dua pekan hingga Senin (24/11). Praperadilan itu diajukan Tannos terkait penangkapannya oleh KPK.
Sedianya sidang digelar hari ini, Senin (10/11). Namun KPK selaku pihak termohon tak menghadiri persidangan.
"Untuk memanggil kembali Termohon, kita tunda dua minggu," kata Hakim Tunggal, Halida Rahardhini.
"Sidang berikutnya hari Senin tanggal 24 November 2025," lanjut dia.
Adapun gugatan Paulus Tannos teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 31 Oktober 2025.
"Sah atau tidaknya penangkapan," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Terkait gugatan ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan Tannos.
"KPK menghormati hak hukum Saudara PT yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan KTP elektronik," kata Budi kepada wartawan.
"KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," lanjut dia.
Budi menambahkan, pihaknya meyakini hakim yang akan mengadili perkara itu akan bersikap objektif dan independen.
Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap seseorang tak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," tutur Budi.
Dia memastikan, proses hukum yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut," ucapnya.
Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Dia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.
Hingga kini, sidang ekstradisinya di Singapura masih berproses.
Trending Now