KPK Tak Lagi 'Pamer' Tersangka, Seperti Apa Aturannya di KUHAP Baru?
14 Januari 2026 13:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
KPK Tak Lagi 'Pamer' Tersangka, Seperti Apa Aturannya di KUHAP Baru?
KPK memutuskan untuk tidak lagi 'memajang' tersangka dalam konferensi pers. Menurut KPK, hal ini merujuk pada aturan dalam KUHAP baru yang sudah mulai berlaku.kumparanNEWS

KPK memutuskan untuk tidak lagi 'memajang' tersangka dalam konferensi pers. Menurut KPK, hal ini merujuk pada aturan dalam KUHAP baru yang sudah mulai berlaku.
Hal itu mulai dilakukan KPK saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Minggu dini hari (11/1). Dalam konferensi pers itu, KPK hanya menghadirkan barang bukti gepokan uang Rupiah dan dolar Singapura.
"Kita mengadopsi KUHAP yang baru, KUHAP yang baru itu lebih fokus ke Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi perlindungan HAM itu ada asas praduga tak bersalah dari yang dilindungi dari para pihak. itu kami sudah ikuti," ucap plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Lima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik tidak turut dihadirkan. Mereka terlihat secara terpisah beberapa jam kemudian saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Para tersangka terlihat memakai rompi tahanan berwarna oranye. Beberapa di antaranya menutupi wajah mereka dengan kertas yang dibawa.
Lantas, seperti apa aturan di KUHAP baru yang dimaksud KPK?
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aturan dalam KUHAP baru yang dimaksud diatur dalam Pasal 91. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah."
"Nah ini memang subjektif ya, tapi kami melakukan mitigasi supaya ini juga tidak menjadi celah dalam proses hukum di perkara ini," kata Budi.
Menurut dia, penerapan KUHAP dan KUHP baru memang masih dibahas di internal KPK. Termasuk penyesuaiannya dalam proses hukum yang dijalankan KPK.
"Termasuk dalam kegiatan konferensi pers yang KPK lakukan kemarin tidak menghadirkan tersangka dalam konferensi pers," ujar Budi.
"Tentu KPK mulai melakukan penyesuaian terhadap KUHAP, di antaranya di Pasal 91, bahwa dalam penetapan tersangka seseorang itu penyidik dilarang melakukan tindakan praduga bersalah," sambungnya.
