KPK Ungkap Hasil Kajian di Bidang Tambang: Perizinan hingga Tunggakan PNBP

24 Juli 2025 16:11 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPK Ungkap Hasil Kajian di Bidang Tambang: Perizinan hingga Tunggakan PNBP
KPK menyampaikan kajian ini dan membahasnya bersama lintas kementerian yakni Kementerian Kehutanan, ESDM, Perdagangan hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
kumparanNEWS
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK mengungkapkan kajian mereka terkait permasalahan di pertambangan. Salah satunya temuan mengenai permasalah perizinan.
Hasil kajian KPK itu dibahas lintas kementerian yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, dan Kementerian Keuangan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (24/7), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
โ€œKajian yang dilakukan oleh KPK terhadap pertambangan ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Tentu banyak hal yang sudah dikaji, antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan, antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP (izin usaha pertambangan),โ€œ kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Selain itu, Setyo juga membeberkan masalah data antara pemerintah pusat dan daerah yang tak sinkron. Ia menyebutkan, hal itu juga jadi permasalahan yang berimbas pada persoalan BBM, LPG, dan juga harga ekspor dari sektor pertambangan.
Suasana pertambangan pt gag di raja ampat. Foto: Dok. Greenpeace
Maka, dari masalah yang ditemukan KPK itu, Setyo menyatakan akan menindaklanjuti dengan rencana aksi yang disampaikan kepada menteri/wakil menteri di kementerian-kementerian terkait. Ia menyebut, hasil tindak lanjut di kementerian pun membuahkan hasil positif seperti contohnya turunnya persoalan perizinan.
โ€œAntara lain masalah pengurangan perizinan dari yang sebelumnya 4.877, kemudian turun sampai dengan beberapa tahun dan sampai dengan sekarang sudah banyak terjadi penurunan yang cukup signifikan,โ€ ujarnya.
Selain mengurangi perizinan, kajian dan aksi nyata KPK soal tambang itu berhasil mengurangi tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
โ€œMasih ada beberapa tunggakan PNBP, namun demikian, dari tahun kemarin juga semakin bisa ditekan, tunggakan-tunggakan tersebut dan semakin menyusut,โ€ ungkapnya.
"Dengan kegiatan rapat koordinasi ini, ada integrasi yang akan lebih bagus. Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi," pungkasnya.

Tambang dan PPKH

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) seusai memberikan keterangan pers terkait diskusi tentang kajian sektor pertambangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam kesempatan itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan, salah satu permasalahan yang bakal diselesaikan segera adalah permasalahan mengenai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Memadupadankan data tambang yang tidak memiliki PPKH, tambang di kawasan hutan yang tidak memiliki PPKH," kata Raja Juli.
โ€œBasis metodologi penghitungan dan basis datanya harus clear harus jelas sehingga nanti ketika kita ingin melakukan penegakan hukum apakah itu dengan denda, PNBP, atau dengan pendekatan hukum, basisnya menjadi jelas,โ€ sambungnya.
Politisi PSI itu mengungkapkan bahwa dengan asistensi dari KPK, diharapkan tata kelola hutan bisa lebih baik serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
โ€œDengan pertemuan ini memotivasi kami untuk bekerja lebih giat, lebih baik, melakukan apa yang kami sebut forest governance,โ€ ujarnya.

Penertiban Izin Tambang

Secara terpisah, Dirjen Minerba Tri Winarno menyebut bahwa pihaknya sudah menjalankan rekomendasi KPK perihal penertiban perizinan yang terkait dengan kajian tambang tersebut.
"Kita mulai dari 2009 sampai dengan 2018 di mana kita melakukan akselerasi perizinan Dari awalnya 12.500-an Menjadi saat ini perizinan hanya 4.250," ujar Tri.
"Artinya apa? Artinya penertiban yang kita lakukan berbarengan dengan korsup KPK dan Deputi Pencegahan betul-betul kita lakukan dan kita jalankan sampai akhirnya kita mengeluarkan suatu sistem informasi yaitu berupa Minerba One Data Indonesia dan Minerba One Map Indonesia," sambungnya.
Menurut dia, pembenahan juga dilakukan dengan perbaikan tata kelola dengan menggunakan e-PNBP. Menurut dia, penerimaan negara bertambah dengan penerapan tersebut.
"Jadi pada akhirnya kita menggunakan e-PNBP mulai tahun 2019 efektif dan 5 tahun sebelum 2019, apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya. Jadi betul-betul e-PNBP ini sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara," ucapnya.
Perbaikan tata kelola juga dilakukan dengan menerapkan SIMBARA atau Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga.
"Sehingga apabila terjadi sesuatu kejanggalan bisa di-cut di Kementerian/Lembaga yang terkait. Misalnya penjualan batubara yang awalnya membayar PNBP-nya untuk domestik dijual ke ekspor. Itu bisa ke-trace di dalam SIMBARA itu sendiri," ungkapnya.
Menurut Tri, rekomendasi lain dari KPK yang bakal dilakukan perbaikan adalah terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Karena RKAB sekarang sudah berubah dari 3 tahun menjadi 1 tahun. Meskipun yang kemarin 2025, 2026, 2027 sudah kita setujui, tapi mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan," paparnya.
"Mungkin itu dan terhadap sanksi-sanksi lain tetap kita laksanakan di antaranya otomatic blocking system dan lain sebagainya terhadap ketaatan pembayaran PNBP," pungkasnya.
Trending Now