KPRP Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan Dera & Munif

4 Desember 2025 17:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KPRP Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Lingkungan Dera & Munif
Komisi Percepatan Reformasi Polri mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membebaskan atau menangguhkan penahanan 2 aktivis lingkungan, Dera dan Hanif, yang ditahan Polda Jateng.
kumparanNEWS
Eks Menko Polhukam Mahfud menghadiri Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menko Polhukam Mahfud menghadiri Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan atau menangguhkan penahanan 2 aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Abdul Munif (Munif), yang ditahan oleh Polrestabes Semarang, yang merupakan bagian dari Polda Jawa Tengah.
"Dera dan Munif tanggal 27 [November] kemarin ditahan, ditangkap oleh Polda Jawa Tengah. Dia adalah aktivis lingkungan hidup, tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu dia diberi tahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus," ujar anggota KPRP, Mahfud MD, di Posko KPRP di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (4/12).
Aktivis lingkungan di Jateng, Munif dan Dera. Foto: Instagram/@WalhiJateng
Mahfud menilai, Dera dan Munif adalah aktivis lingkungan yang mestinya dilindungi polisi.
Dia juga mempertanyakan prosedur penangkapan dan penahanan terhadap keduanya yang terkesan janggal.
"Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu," jelas eks Menko Polhukam itu.

Aktivis Lingkungan Harusnya Dilindungi Polisi

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut para pegiat lingkungan seperti Dera dan Munif semestinya dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
"Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata," kata Jimly.
"Karena itu yang aktivis lingkungan tadi kita harapkan segera dibebaskan karena dia dilindungi eksplisit oleh undang-undang," lanjut dia.
Hadir dalam jumpa pers adalah anggota KPRP lainnya seperti mantan Kapolri Dai Bachtiar, mantan Kapolri Idham Azis, dan Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian.
Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/12/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Dijerat Pasal Penghasutan

Sementara itu, Walhi Jateng menjelaskan bahwa Dera merupakan salah satu stafnya.
Walhi Jateng menjelaskan, keduanya ditangkap Polrestabes Semarang pada 27 November pada dini hari. Mereka ditetapkan tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Dera, staf Walhi Jateng, ditangkap tanpa prosedur yang sah. Begitu pula Munif, kawan seperjuangannya. Keduanya dipaksa masuk dalam lingkaran kriminalisasi yang terus menghantui gerakan rakyat sejak aksi May Day, hingga akhir Agustus dan awal September 2025," ujar Walhi Jateng dalam unggahan di akun media sosialnya.
Foto udara dampak kerusakan pascabanjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh, Selasa (2/12/2025). Foto: Suhendra/ANTARA FOTO
Foto udara petugas menggunakan alat berat melakukan pencarian korban longsor di Kampung Duren, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO
Penangkapan Dera dan Munif yang aktif mengadvokasi kasus lingkungan dan agraria di Jateng ini mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil.
Kasus mereka mencuat beriringan dengan isu kerusakan lingkungan di Sumatera yang dituding turut memicu banjir-longsor dahsyat pada November 2025 yang menewaskan lebih 800 orang.
Trending Now