KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres-Cawapres Tak Boleh Dibuka ke Publik

16 September 2025 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
KPU Batalkan Aturan Ijazah Capres-Cawapres Tak Boleh Dibuka ke Publik
KPU membatalkan Keputusan KPU yang mengatur beberapa dokumen penting persyaratan capres-cawapres, seperti ijazah hingga surat pernyataan kepolisian tidak lagi bisa dibuka ke publik.
kumparanNEWS
KPU konferensi pers pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPU konferensi pers pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochamad Afifudin, membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur beberapa dokumen penting persyaratan capres-cawapres, seperti ijazah hingga surat pernyataan kepolisian tidak lagi bisa dibuka ke publik.
Aturan ini pun sempat menuai kontroversi dan menuai penolakan dari berbagai pihak.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU no. 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Afif saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).
Afif pun kembali membantah bahwa aturan KPU untuk merahasiakan sebagai data capres-cawapres dibuat untuk melindungi pihak tertentu.
Ilustrasi KPU. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sebenarnya keputusan KPU tersebut didasari sama sekali, bukan karena untuk melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua,” katanya.
Namun setelah menerima masukan dari berbagai pihak aturan ini pun dibatalkan, selanjutnya KPU akan mengkaji ulang aturan yang berlaku.
“Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita memedomani aturan-aturan yang sudah ada sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” kata Afif.
“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.
Trending Now