KPU Batalkan Aturan soal Dokumen Capres-Cawapres: Bukan untuk Atur Pemilu 2029
16 September 2025 15:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
KPU Batalkan Aturan soal Dokumen Capres-Cawapres: Bukan untuk Atur Pemilu 2029
Ketua KPU Mochamad Afiffudin menegaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat mengatur dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi tertutup kini resmi dicabut.kumparanNEWS

Ketua KPU Mochamad Afiffudin menegaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat mengatur dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi tertutup kini resmi dicabut.
Ia menekankan, aturan tersebut sejatinya dibuat dalam konteks pengelolaan data, bukan untuk melindungi calon tertentu ataupun mengatur Pemilu 2029.
โJadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan. Ini murni bagaimana pengelolaan data ini,โ kata Afif saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).
Sebelumnya, PKPU Nomor 731 Tahun 2025 sempat menuai kritik karena mengatur bahwa dokumen persyaratan capres dan cawapres, termasuk ijazah, tidak bisa diakses publik.
Keputusan tersebut dianggap bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi dan memicu sorotan luas dari masyarakat sipil hingga akademisi.
Dalam beleid tersebut, dokumen yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan selain ijazah antara lain, keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak pernah dipidana hingga dokumen kependudukan seperti KTP dan daftar riwayat hidup.
KPU saat itu beralasan, aturan tersebut mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Meski begitu, Afif menyadari bahwa bunyi beleid itu menimbulkan kontroversi, ia pun menyampaikan permohonan maaf.
โKami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan. Sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,โ ujarnya.
