Kronologi Bupati Aceh Selatan Umrah saat Banjir Berujung Diberhentikan 3 Bulan
9 Desember 2025 17:25 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Kronologi Bupati Aceh Selatan Umrah saat Banjir Berujung Diberhentikan 3 Bulan
"Ke luar negeri tanpa izin adalah pelanggaran," kata Mendagri Tito.kumparanNEWS

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Ia disanksi karena pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana banjir dan longsor.
βYang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara tiga bulan karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri,β kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12).
Berikut kronologi Mirwan pergi umrah hingga diberhentikan:
22 November Izin Umrah
Mirwan mengajukan izin umrah ke Pemprov.
βYang bersangkutan memang pernah mengajukan izin kepada Pemda provinsi untuk proses izin ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri tanggal 22 November,β ujar Tito.
26-28 November Bencana
Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar dilanda banjir, termasuk wilayah Aceh Selatan. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menolak memberi izin karena situasi bencana.
2 Desember Berangkat Umrah
Mirwan tetap berangkat umrah.
Tindakan Mirwan kemudian ramai dibicarakan dan sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta Tito bertindak tegas.
βPada saat hari Sabtu, Bapak Presiden waktu rapat di Bandara Sultan Iskandar Muda di posko BNPB menyampaikan dan memerintahkan kepada saya untuk segera memberikan sanksi, termasuk mencopot,β jelas Tito.
9 Desember Diberhentikan
Mirwan diberhentikan sementara oleh Kemendagri.
βTapi sesuai aturan undang-undang, ke luar negeri tanpa izin adalah pelanggaran yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, melainkan pemberhentian sementara selama tiga bulan,β ujar Tito.
