KUHAP Baru Bikin Penataan Ulang Praperadilan

21 November 2025 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KUHAP Baru Bikin Penataan Ulang Praperadilan
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, menandai babak baru dalam reformasi hukum acara pidana Indonesia.
kumparanNEWS
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, menandai babak baru dalam reformasi hukum acara pidana Indonesia.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menegaskan RUU KUHAP tidak boleh dipersepsikan sebagai instrumen pembatasan hak warga negara.
“KUHAP baru justru menawarkan koreksi terhadap persoalan tersebut. Mulai dari penguatan peran advokat atau penasihat hukum sejak tahap awal hingga standardisasi penahanan,” kata Bawono.
Dia menjelaskan bahwa salah satu fokus penting KUHAP baru adalah penataan ulang mekanisme praperadilan, yang diposisikan sebagai pilar penguatan perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.
“Penataan ulang praperadilan pun turut menjadi concern KUHAP baru sebagai bagian ikhtiar memperkuat hak warga negara,” jelasnya.
Namun, menurut Bawono, substansi pembaruan tersebut justru tertutup oleh arus informasi keliru di ruang digital yang menyebar tanpa konteks.
“Berbagai substansi pembaruan inilah harus menjadi pusat dari perbincangan diskursus publik. Akan tetapi hal saat ini terjadi di ruang publik justru disinformasi akibat atmosfer dari komunikasi digital,” jelasnya.
Ia mencontohkan bagaimana salah satu pasal yang sebenarnya dirancang memperkuat akuntabilitas malah dipelintir menjadi ancaman bagi masyarakat.
“Ada sebuah pasal dirancang untuk memperkuat akuntabilitas tetapi justru ditafsirkan sebagai sebuah ancaman bagi publik,” terangnya.
Bahkan, pembaruan yang sejatinya hadir untuk melindungi hak warga negara justru dibingkai dalam narasi sebaliknya.
“Kemudian pembaruan hukum ditujukan untuk melindungi warga negara dibingkai seolah-olah sebagai pembatasan hak warga negara,” sambungnya.
Karena itu, Bawono menilai tantangan utama pasca-pengesahan KUHAP baru bukan soal boleh atau tidaknya publik mengkritisi pasal-pasal di dalamnya. Melainkan bagaimana membangun ruang diskusi yang sehat dan terverifikasi.
“Karena itu persoalan utama saat ini setelah pengesahan RUU KUHAP bukan apakah kita boleh atau tidak boleh mengkritisi pasal demi pasal tetapi bagaimana pemerintah dan publik luas dapat bersama-sama membangun ruang perbincangan dan diskusi di mana memungkinkan terjadi verifikasi dan interpretasi secara rasional terhadap KUHAP baru tersebut,” katanya.
Trending Now