KUHAP Baru: Kita Lapor Polisi tapi Diabaikan, Bisa Praperadilan

5 Januari 2026 15:24 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KUHAP Baru: Kita Lapor Polisi tapi Diabaikan, Bisa Praperadilan
Kini jika lapor polisi tapi laporan kita tidak ditindaklanjuti, bisa praperadilan.
kumparanNEWS
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan keterangan pers mulai berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementrian Hukum pada Senin (5/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan keterangan pers mulai berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementrian Hukum pada Senin (5/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku awal tahun ini, turut mengatur mekanisme Undue Delay atau penundaan berlarut dalam penanganan perkara.
Eddy menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelapor apabila perkara yang dilaporkannya tidak ditindaklanjuti penyidik.
โ€œKalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan yang namanya undue delay. Jadi kalau kita mengadu ke polisi, polisi cuekin atau tidak ditanggapi, bisa praperadilan,โ€ ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ilustrasi SPKT Polres Jakarta Selatan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain undue delay, Eddy memaparkan perluasan objek praperadilan lainnya yang diatur dalam KUHAP baru, salah satunya penangguhan penahanan.
โ€œTerkadang satu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Atau di kepolisian tidak ditahan, di jaksa ditahan. Itu bisa dilakukan praperadilan,โ€ katanya.
Tak hanya itu, Eddy menyebut praperadilan dapat diajukan terhadap penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
โ€œPenyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, itu juga bisa dilakukan praperadilan,โ€ pungkasnya.
Trending Now