KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Ini Kata Kejagung

2 Januari 2026 16:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Ini Kata Kejagung
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai resmi berlaku hari ini, Jumat (2/1). Kejaksaan Agung mengaku siap menjalankannya.
kumparanNEWS
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai resmi berlaku hari ini, Jumat (2/1). Kejaksaan Agung mengaku siap menjalankannya.
"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan.
Anang menjelaskan, Kejaksaan telah menjalin nota kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan terkait melalui perjanjian kerja sama. Misalnya seperti Polri, Pemda, hingga Mahkamah Agung.
"Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD, dan pelatihan teknis kolaboratif lain," jelas Anang.
Dalam pelaksanaannya secara teknis, Anang menambahkan, pihaknya telah melakukan perubahan SOP hingga petunjuk teknis untuk melaksanakan aturan baru tersebut.
"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," ucapnya.
Trending Now