KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Siapkan Perpres BAP Berbasis Elektronik-AI

5 Januari 2026 17:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Pemerintah Siapkan Perpres BAP Berbasis Elektronik-AI
Pemanfaatan teknologi ini agar sistem pencatatan peradilan cepat dan transparan seiring berlakunya KUHP-KUHAP baru.
kumparanNEWS
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait pengesahan kepengurusan PSI periode 2025-2030 di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait pengesahan kepengurusan PSI periode 2025-2030 di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Foto: Darryl Ramadhan/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah sedang mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Perpres ini disiapkan seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026.
Salah satu pemanfaatan teknologi yang disiapkan adalah penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbasis elektronik. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya intimidasi atau kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
โ€œBahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti sistem salah satu teknologi informasi adalah salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik,โ€ ujar Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

Turut Pakai Bantuan AI

Menurut Supratman, penerapan teknologi ini memungkinkan proses pencatatan keterangan dilakukan secara otomatis dan transparan.
Pemerintah bahkan menyiapkan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk merekam dan menyalin ucapan tersangka secara langsung menjadi teks.
โ€œJadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa itu bisa langsung, bisa langsung ketik dan tinggal ditandatangani,โ€ katanya.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus menyiapkan berbagai aturan pelaksana KUHP dan KUHAP, termasuk regulasi terkait sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
โ€œJadi itu kemajuan-kemajuan semua yang kita siapkan di dalam pelaksanaan KUHAP kita,โ€ tutup Supratman.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan keterangan pers mulai berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementerian Hukum pada Senin (5/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Trending Now