Kurir Sabu 30 Kg Ditangkap di Jakut, Diduga Dikendalikan dari Lapas Cipinang

8 Agustus 2025 19:09 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kurir Sabu 30 Kg Ditangkap di Jakut, Diduga Dikendalikan dari Lapas Cipinang
Tersangka yang ditangkap, inisial R, adalah warga Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat ia mengaku disuruh seorang lelaku dari dalam lapas Cipinang,
kumparanNEWS
Barang Bukti dan Tersangka Kasus Pengedaran Sabu Seberat 30 kg di Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti dan Tersangka Kasus Pengedaran Sabu Seberat 30 kg di Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sekitar 30 kilogram di Pademangan, Jakarta Utara. Sabu tersebut ditemukan dalam dua tas di bagasi mobil yang digunakan pelaku berinsial R yang berperan sebagai kurir.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (7/8) sekitar pukul 17.06 WIB di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Jakarta Utara. Polisi mengamankan tersangka R, warga Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
β€œSaat dilakukan penggeledahan di Pademangan, ditemukan dua tas berisi sabu di bagasi mobil,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi, Jumat (8/8).
Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 30 kg sabu, satu unit ponsel Infinix tipe X6880, satu unit mobil Honda City warna silver, satu tas warna hitam, satu tas warna abu-abu, dan satu kartu ATM BCA.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang pria yang berada di Lapas Cipinang. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengembangan kasus.
Tampang tersangka kasus Pengedaran Sabu Seberat 30 kg di Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
β€œDari keterangan orang tersebut bahwa orang tersebut disuruh oleh seorang lelaki yang berada di dalam lapas Cipinang dan setelah mendapat informasi dari orang tersebut tim melakukan koordinasi dengan pihak rutan,” ujar Eko
Saat ini, polisi masih memeriksa saksi dan tersangka, menghitung serta menimbang barang bukti, dan melengkapi berkas penyidikan.
β€œSelanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eko.
Trending Now