KY Rekomendasikan 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong Disanksi Etik Non-palu 6 Bulan

26 Desember 2025 19:22 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KY Rekomendasikan 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong Disanksi Etik Non-palu 6 Bulan
KY merekomendasikan sanksi etik terhadap tiga hakim yang mengadili kasus Tom Lembong.
kumparanNEWS
Menteri Perdagangan RI 2015-2016, Tom Lembong. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan RI 2015-2016, Tom Lembong. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang pleno terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Tiga majelis hakim yang diadili yakni: Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Ketiganya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus korupsi gula yang menjerat Tom.
Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (8/12) itu, ketiga hakim dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sehingga direkomendasikan untuk disanksi etik. Rekomendasi itu disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).
Sidang pleno itu dipimpin oleh Amzulian Rifai selaku ketua, serta dihadiri oleh empat anggota KY lainnya yakni Mukti Fajar Nur Dewata, Siti Nurdjanah, M. Taufiq HZ, dan Sukma Violetta.
"Menyatakan Terlapor 1 Dennie Arsan Fatrika, Terlapor 2 Purwanto S. Abdullah, dan Terlapor 3 Alfis Setyawan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," demikian bunyi petikan salinan putusan tersebut, dikutip Jumat (26/12).
Ketiga hakim itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012.
"Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut.
Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Belum ada tanggapan atau keterangan dari ketiga hakim terkait sanksi etik tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bersyukur atas putusan pleno tersebut.
"Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah," ucap Ari saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
KY menekankan bahwa laporan yang disampaikan oleh Tom Lembong menjadi prioritas untuk ditangani.
Sementara itu, Tom Lembong menegaskan bahwa laporannya itu tidak memuat niat negatif. Ia mengaku bahwa semangat laporan tersebut untuk perbaikan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Laporan itu disampaikan Tom lewat tim penasihat hukumnya pada Senin (4/8) lalu, atau hanya selang beberapa hari usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan pemberian abolisi itu, Tom dibebaskan dari tahanan dan proses hukumnya telah dihentikan.
Trending Now