Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka 5 Jam, Dicecar 44 Pertanyaan
24 Oktober 2025 20:58 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka 5 Jam, Dicecar 44 Pertanyaan
Selebgram Lisa Mariana diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Jumat (24/10).kumparanNEWS

Selebgram Lisa Mariana diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Jumat (24/10).
Lisa diperiksa penyidik selama hampir 5 jam. Pengacara Lisa, Johnboy Nababan menyebut Lisa dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik.
βTadi berjalan dengan baik, juga kita terima kasih kepada Cyber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi,β ucap Johnboy usai pemeriksaan.
Sementara, Lisa menyampaikan pemeriksaannya berjalan dengan lancar.
βYa, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sedia kala. Udah itu aja, terima kasih,β ucap Lisa.
Adapun usai pemeriksaan ini, Lisa tidak ditahan oleh Bareskrim. Pengacara Lisa, Bertua Hutapea menyebut belum ada upaya paksa yang dilakukan kepada Lisa.
βJadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,β jelas Bertua.
Bertua pun menyebut, masih ada beberapa hak Lisa yang belum dipenuhi oleh penyidik.
βTapi masih ada hak Lisa Mariana yang belum terpenuhi, yang belum kami terima yaitu hasil tes DNA yang sudah tadi kami mintakan ke penyidik dan satu lagi juga haknya untuk second opinion,β ucap Bertua.
βTapi itu pun sudah saya tanda tangani tadi berita acara tersebut dan semuanya nanti akan bermuara di pengadilan,β tambahnya.
Namun, mereka menyebut akan terus kooperatif selama proses penyidikan berlangsung hingga nanti ketika sudah sampai di meja hijau.
βYa kita mengikuti saja proses-proses nanti di Cyber Mabes ini, ya kita akan pasti akan kooperatif dan ada perlu bukti yang harus kita berikan untuk penambahan,β tandas Johnboy.
Dalam kasusnya, Lisa awalnya mengeklaim anaknya merupakan anak RK dari hubungan gelap. Namun, hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim membuktikan bahwa anak itu bukan anak RK.
RK yang sudah pernah melaporkan Lisa atas pencemaran nama baik pun memilih untuk kasus itu dilanjutkan. Akhirnya, Lisa ditetapkan sebagai tersangka.
