LPSK Beri Perlindungan untuk Anggota Keluarga Arya Daru: Ada 3 Ancaman
30 September 2025 11:50 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
LPSK Beri Perlindungan untuk Anggota Keluarga Arya Daru: Ada 3 Ancaman
LPSK memberikan perlindungan kepada anggota keluarga diplomat Kemlu yang meninggal tak wajar, Arya Daru.kumparanNEWS

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias menyebut, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada anggota keluarga diplomat Kemlu yang meninggal tak wajar, Arya Daru.
Hal ini disampaikan Susi saat keluarga, pengacara, LPSK, Kementerian HAM, dan Komnas Perempuan beraudiensi bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
βPada tanggal 30 Agustus sebelumnya kami bertemu dengan kuasa hukum, salah satu kuasa hukum keluarga almarhum menyampaikan mau mengajukan permohonan kepada LPSK, kemudian 30 Agustus kami ke Yogya bertemu dengan keluarga termasuk didampingi dengan kuasa hukum,β ucap Susi.
βPermohonan diajukan pada LPSK untuk 6 anggota keluarga, ini termasuk istri dan orang tua dan memang LPSK sudah mendapatkan banyak informasi berkaitan dengan kejanggalan-kejanggalan terkait dengan kasus ini,β tambahnya.
LPSK sudah menerima laporan adanya teror-teror yang diterima keluarga Arya pasca Arya tewas, mulai dari surat misterius hingga makam yang diacak-acak.
βAda 3 ancaman yang disampaikan ke LPSK, bahkan LPSK juga sempat beberapa kali bertanya berkaitan dengan simbol ini ya, pada beberapa pihak, namun sampai detik ini belum ada simbol ini seperti apa,β ucap Susi.
LPSK siap memberikan perlindungan kepada keluarga Arya dan saksi-saksi lainnya bila nanti ada yang mencoba mengungkap kasus ini.
βLPSK siap memberikan perlindungan pada keluarga, keluarga almarhum dan termasuk juga pada saksi atau kalau nanti ada seseorang yang bisa mengungkap kejahatan ini ya, menjadi saksi ataupun seseorang yang terlibat kasus ini itu, LPSK siap memberikan perlindungan,β tandas Susi.
Arya tewas dalam keadaan kepala terlilit lakban dan badan tertutup selimut di indekosnya di Jakarta pada bulan Juli lalu. Polda Metro Jaya memutuskan tak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan tidak ada unsur pidana yang ditemukan.
