LPSK hingga Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Rusuh di Indonesia

13 September 2025 10:03 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
LPSK hingga Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Rusuh di Indonesia
Pembentukan tim independen menjadi langkah penting untuk memastikan suara korban dan keluarganya tidak terabaikan.
kumparanNEWS
Pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), merespons dampak demo berujung rusuh pada Agustus-September 2025 di Jakarta dan berbagai wilayah di Indonesia.
Merespons hal tersebut, 6 lembaga itu membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencari Fakta.
"Pembentukan tim independen menjadi langkah penting untuk memastikan suara korban tidak terabaikan. Tim tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama," ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/9).
LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencari Fakta. Foto: Dok. Humas LPSK
Ia mengatakan, melalui kerja sama enam lembaga HAM ini, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh.
Landasan kerja tim ini didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.
Yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM, Keppres Nomor 181 Tahun 1998 juncto Perpres Nomor 65 Tahun 2005, juncto Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan.
Lalu UU Nomor 13 Tahun 2006, juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 untuk LPSK, UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk Ombudsman RI, UU Nomor 23 Tahun 2002 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 untuk KPAI, serta UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk KND.
LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) membentuk Tim Independen LNHAM untuk Pencari Fakta. Foto: Dok. Humas LPSK
"Tim Independen LNHAM ini dibentuk sebagai langkah konkret untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif, yang bertujuan mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang," jelasnya.
Tim ini juga tidak hanya sebatas mengamati jalannya unjuk rasa dan kerusuhan, tetapi juga melakukan penilaian menyeluruh atas konsekuensi yang ditimbulkan.
Perhatian diberikan pada berbagai aspek, mulai dari korban jiwa, korban luka fisik, hingga trauma psikologis yang dialami masyarakat.
Selain itu, tim akan memetakan kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum yang berimplikasi langsung pada kehidupan publik.
β€œBahwa ruang lingkup kerja Tim Independen ini mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum,” ujar Sri Suparyati.
Menurut Sri, pembentukan tim independen ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan suara korban tidak terabaikan. Tim ini tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama.
Massa demo membakar Pos Lalu Lintas di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim akan menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh.
β€œIni yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali, serta agar tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti. Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” tegas Sri.
Salah satu tugas utama tim adalah menganalisis dampak peristiwa terhadap korban dan keluarganya.
β€œTemuan yang muncul nanti harus direkomendasikan kepada pemerintah, yang tidak hanya dituntut dari sisi hukum, tetapi juga memikirkan dampak nyata terhadap korban. Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif,” ujar dia.
Trending Now