LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72

27 November 2025 13:45 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta.
kumparanNEWS
LPSK mengunjungi korban ledakan di SMAN 72 yang masih dirawat di rumah sakit. Foto: Dok. LPSK
zoom-in-whitePerbesar
LPSK mengunjungi korban ledakan di SMAN 72 yang masih dirawat di rumah sakit. Foto: Dok. LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta. Permohonan ini diterima pada 17 November 2025.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan, pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan. Bagi LPSK, penanganan korban ledakan bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak.
β€œYang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” ujar Susilaningtias dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/11).
LPSK menjelaskan, ledakan di SMAN 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pelindungan Saksi dan Korban.
Suasana SMAN 72 Jakarta Utara beberapa hari setelah ledakan bom dalam sekolah. Foto: Rinddy Seftyan/kumparan
Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK.
Selain itu, karena mayoritas korban adalah anak, maka ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan. Di dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak.
Oleh karena itu, LPSK menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.
Bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya yakni berupa perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum.
Terkait hal itu, Susi mengatakan LPSK akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian yang dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.
Suasana SMAN 72 Jakarta Utara beberapa hari setelah ledakan bom dalam sekolah. Foto: Rinddy Seftyan/kumparan
Namun, dalam perkara pelaku anak, tanggung jawab pembayaran restitusi dapat dibayarkan melalui pihak ketiga.
β€œRestitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” tegas Susi.
LPSK telah melakukan langkah proaktif pada 8 November 2025 dengan mendatangi sekolah, mengidentifikasi kebutuhan korban, serta menyampaikan bahwa anak-anak memiliki hak untuk mengakses pelindungan negara. LPSK mendatangi korban yang dirawat di RS Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi.
Barang bukti kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta pada Konferensi Pers Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025). Foto: Rinddy Seftyan/kumparan
Susilaningtias juga menekankan, kesaksian anak akan menjadi fokus dalam proses pelindungan. LPSK memastikan akan mendengarkan langsung apa yang disampaikan anak-anak, bukan hanya melalui orang tua atau pendamping.
Dalam pemberian pelindungan dan restitusi, LPSK akan berbicara secara intens kepada anak korban terkait dengan kebutuhan mereka, pemenuhan hak mereka, termasuk informasi-informasi penting yang mereka punya untuk membantu mengungkap kasus ini.
β€œAnak-anak ini sudah berada pada usia remaja dan punya pandangan serta kebutuhan yang harus dihormati. Karena itu, kami akan berbicara langsung dengan mereka, selain keterangan dari orang tua atau pendamping. Pemulihan yang adil bagi anak hanya bisa tercapai kalau suara mereka benar-benar didengar," jelasnya.
Belum Ada Perintah Lindungi ABH Pelaku
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. Foto: Dok. LPSK
Terkait status Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), LPSK menegaskan hingga saat ini belum memiliki mandat untuk memberikan pelindungan. Mandat pelindungan LPSK berdasarkan undang-undang hanya diberikan kepada saksi, korban, ahli, pelapor, dan saksi pelaku.
"Dengan demikian, selama anak tersebut diidentifikasi sebagai pelaku murni, LPSK belum memiliki kewenangan untuk masuk memberikan pelindungan," kata dia.
Namun, LPSK membuka ruang apabila dalam perkembangan proses hukum ditemukan bahwa anak tersebut justru menjadi korban tindak pidana lain dalam rangkaian kasus ini.
Selain itu ia menegaskan, makna pelindungan selain pelindungan secara fisik, juga bantuan atau pemulihan kepada korban. Pemulihan ini dapat meliputi pemulihan medis, psikologis, psikososial, dan atau restitusi.
"Itu sebabnya, dalam menangani permohonan dari Polda Metro Jaya tersebut, LPSK akan menelaah ke semua hal dalam aspek pelindungan tersebut," ungkapnya.
Terkait penanganan kasus ini, LPSK siap bekerja sama dengan lembaga dan instansi negara terkait termasuk aparat penegak hukum, lembaga pelindungan anak, maupun penyedia layanan, guna memastikan pemulihan berjalan komprehensif dan berpusat pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Trending Now