Mabuk, Joget, Tusuk Sepupu hingga Tewas: Pria di Sultra Dihukum 14 Tahun Penjara
10 November 2025 11:02 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Mabuk, Joget, Tusuk Sepupu hingga Tewas: Pria di Sultra Dihukum 14 Tahun Penjara
Dalam keadaan mabuk, Harmani tega menusuk sepupu istrinya hingga tewas di sebuah acara joget di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Atas perbuatannya, Harmani dihukum 14 tahun penjara.kumparanNEWS

Dalam keadaan mabuk, Harmani tega menusuk sepupu istrinya hingga tewas di sebuah acara joget di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Atas perbuatannya, Harmani dihukum 14 tahun penjara.
Vonis itu diketok hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi pada Rabu (5/11). Majelis Hakim dipimpin Panji Prahistoriawan Prasetyo dengan anggota Faisal Batubara dan Nugraha Hadi Yulianto.
βMenyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun,β ujar Panji Prahistoriawan Prasetyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Senin (10/11).
Kejadian ini berawal ketika Harmani mengonsumsi minuman beralkohol pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, di rumahnya di Dusun Togo-Togo, Desa Langge, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi. Setelah minuman habis dan dalam keadaan mabuk, dia menyelipkan senjata tajam jenis badik di pinggang.
Setelahnya, dia bersama temannya berangkat ke acara joget di Dusun Topa. Setibanya di lokasi acara, Harmani langsung ikut berjoget.
Kemudian, dia menuju kolong rumah milik saudara Arujadi sambil mengeluarkan badik dari pinggangnya. Tanpa alasan yang jelas, ia mengayunkan senjata tersebut ke arah beberapa orang di bawah kolong rumah, termasuk Arsimin, sepupu istrinya.
Tusukan Harmani mengenai perut Arsimin hingga menyebabkan pendarahan hebat. Warga segera membawa Arsimin ke Puskesmas Sandi, lalu dirujuk ke RSUD Wakatobi. Namun nyawanya tidak tertolong. Arsimin meninggal dunia pada pukul 18.27 WITA hari itu juga.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Harmani sadar telah membawa senjata tajam sebelum berangkat ke acara joget. Perbuatan itu menunjukkan adanya kesadaran bahwa badik tersebut bisa disalahgunakan untuk melukai seseorang.
Pertimbangan lain dalam menjatuhkan vonis adalah bagian tubuh korban yang ditusuk yaitu perut, merupakan bagian vital manusia. "Tindakan Terdakwa mengarahkan badik ke perut menunjukkan niat untuk menghilangkan nyawa," ujar hakim mengutip pertimbangan.
Pertimbangan itu sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pid/2013 yang menyatakan bahwa serangan benda tajam ke arah perut tergolong membahayakan jiwa. Harmani selaku terdakwa juga dianggap sadar akibat dari minuman keras yang dikonsumsinya sebelum kejadian.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menempuh upaya hukum selanjutnya.
Belum ada keterangan dari pihak Harmani mengenai perbuatannya tersebut.
