Mantan Pacar Eks Dirut Taspen Akui Dibelikan 4 Tas LV: Saya Disuruh Pilih Saja
25 Agustus 2025 19:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Mantan Pacar Eks Dirut Taspen Akui Dibelikan 4 Tas LV: Saya Disuruh Pilih Saja
Mantan pacar dari eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Theresia Meila Yunita, mengakui sempat dibelikan empat buah tas bermerek Louis Vuitton (LV). kumparanNEWS

Mantan pacar dari eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Theresia Meila Yunita, mengakui sempat dibelikan empat buah tas bermerek Louis Vuitton (LV). Ia mengaku diminta Kosasih untuk memilih langsung tas yang diinginkannya.
Hal itu disampaikan Theresia saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
"Ini tas-tas yang pernah diberi oleh Pak Kosasih?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).
"Iya, betul," jawab Theresia.
"Ada 4, ya, Bu, ya tas model LV?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Yang diberi Pak Step [Stephanus Kosasih] hanya yang LV saja," jawab Theresia.
Jaksa pun mendalami harga tas LV yang dibelikan oleh Kosasih untuk Theresia. Namun, perempuan yang menjalin hubungan dengan Kosasih pada 2020 itu mengaku tidak mengetahui harga tas tersebut.
"Nilainya berapa itu, Bu?" tanya jaksa.
"Kurang tahu, Pak," jawab Theresia.
Perempuan berusia 37 tahun itu mengaku ikut langsung bersama Kosasih saat membeli tas tersebut. Saat itu, lanjut dia, Kosasih memintanya untuk memilih langsung tas yang ingin dibeli.
"Pas beli itu bersama Ibu apa?" cecar jaksa.
"Bersama saya," timpal Theresia.
"Kan berarti tahu harganya?" tanya jaksa.
"Enggak tahu, karena saya disuruh pilih saja," imbuh Theresia.
Adapun Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.
Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.
Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:
1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;
2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;
3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;
4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;
5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;
6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;
7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;
8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
