Mario Dandy Dapat Remisi 6 Bulan di Momen HUT RI

18 Agustus 2025 19:10 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mario Dandy Dapat Remisi 6 Bulan di Momen HUT RI
Terpidana kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapat remisi 6 bulan di momen HUT ke-80 RI.
kumparanNEWS
Mario Dandy Satrio menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy Satrio menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Terpidana kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapat remisi 6 bulan di momen HUT ke-80 RI. Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun itu kini tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono, mengatakan remisi itu terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan; ⁠remisi dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8).
Dalam kasusnya, Mario sudah ditahan sejak 22 Februari 2023. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Penganiayaan terhadap David Ozora ini dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan Perempuan AG. Penganiayaan dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.
Penganiayaan terjadi usai Mario mendapatkan informasi bahwa pacarnya, perempuan AG, dilecehkan oleh David.
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo bersiap mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Karena tersulut emosi, Mario lalu meminta untuk dipertemukan dengan David, dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar David. Saat itu, Mario ditemani Shane Lukas dan Perempuan AG.
Setelah tiba di lokasi, Mario menghajar David. Dalam persidangan, terungkap meskipun korbannya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak, lemah, dan tak berdaya, penganiayaan tetap dilakukan.
Kemudian, Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola.
Mario Dandy lalu berselebrasi 'siu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.
Trending Now