Mario Dandy Terbukti Penganiayaan dan Pencabulan, Berapa Lama Hukumannya?

25 November 2025 11:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mario Dandy Terbukti Penganiayaan dan Pencabulan, Berapa Lama Hukumannya?
Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah dalam dua perkara berbeda. Pertama, terkait penganiayaan David Ozora. Kedua terkait pencabulan.
kumparanNEWS
Mario Dandy Satrio menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy Satrio menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah dalam dua perkara berbeda. Pertama, terkait penganiayaan David Ozora. Kedua terkait pencabulan. Akibat perbuatannya, masa muda Mario harus mendekam belasan tahun di penjara.

Penganiayaan

Penganiayaan terhadap David Ozora merupakan kasus pertama yang menjerat Mario. Dalam kasus ini, dia dihukum 12 tahun penjara. Putusan terhadap anak eks pejabat pajak Rafael Alun ini sudah dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Selain pidana badan, Mario juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Jika Mario tidak bisa membayar sekarang karena belum bekerja, dia bisa membayar di kemudian hari. Bila dia tidak membayar kewajibannya, maka pihak David Ozora berhak menuntutnya secara perdata.
Seperti apa penganiayaan Mario kepada David Ozora?
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penganiayaan terhadap David Ozora ini dilakukan oleh Mario bersama dengan temannya Shane Lukas, dan Perempuan AG. Penganiayaan dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.
Penganiayaan terjadi usai Mario mendapatkan informasi bahwa pacarnya, Perempuan AG, dilecehkan oleh David. Karena tersulut emosi, Mario lalu meminta untuk dipertemukan dengan David, dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar.
Saat itu, Mario ditemani Shane Lukas dan Perempuan AG. Setelah tiba di lokasi, Mario menghajar David. Dalam persidangan, terungkap meskipun David sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak, lemah, dan tak berdaya, penganiayaan tetap dilakukan.
Shane Lukas menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kemudian, Mario langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola.
Mario lalu berselebrasi 'siu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.
Jaksa menyebut penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora terencana. Perbuatan itu disaksikan oleh Perempuan AG dan Shane Lukas. Keduanya pun jadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Ardhito Pramono bertemu David Ozora. Foto: Instagram/@ardhitopramono
Perempuan AG sudah terlebih dahulu diadili dan dihukum 3,5 tahun penjara. Kemudian Shane sudah divonis 5 tahun penjara. Atas perbuatan Mario, David mengalami sejumlah luka. Hingga dia harus dirawat intensif di rumah sakit.

Pencabulan

Penganiayaan terhadap David adalah pintu masuk terungkapnya kasus pencabulan oleh Mario terhadap Perempuan AG. Perempuan AG itu diketahui sebagai mantan pacar Mario.
Sidangnya sudah digelar bahkan hingga tahap kasasi di MA.
Pada tingkat pertama, Mario dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Padahal, tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo bersiap mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Di tingkat banding, hukuman Mario diperberat. Pengadilan Tinggi Jakarta, Mario divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pertimbangan hakim, hukuman diperberat karena dia selalu menjanjikan mengawini Perempuan AG saat mencabuli.
Kasus lanjut ke kasasi. MA menolak kasasi Mario dan tetap menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepadanya dengan denda Rp 1 miliar.

Jumlah Hukuman

Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mario Dandy pertama kali ditahan terkait kasus penganiayaan pada 20 Februari 2023. Saat itu umurnya adalah 20 tahun.
Jika dihitung sejak penahanan, ditambah hukuman di dua kasus yang berjumlah 18 tahun penjara, maka Mario baru akan bebas murni Februari 2041.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan hukumannya akan bertambah atau berkurang. Sebab, Mario masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Di sisi lain, selama menjalani hukuman pun, Mario masih bisa mendapatkan remisi. Salah satunya saat momen HUT ke-80 RI, dia mendapatkan remisi pengurangan hukuman 6 bulan penjara.
Trending Now