Mediasi Opang, Ojol/Taksol & Angkot di Stasiun Tigaraksa: Ini 9 Poin Kesepakatan
31 Juli 2025 12:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Mediasi Opang, Ojol/Taksol & Angkot di Stasiun Tigaraksa: Ini 9 Poin Kesepakatan
Hasil mediasi itu, disepakati 9 poin antara para pengemudi online dan para ojek pangkalan. Apa saja?kumparanNEWS

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Polres Kota Tangerang telah melakukan proses mediasi antara ojek pangkalan (opang), transportasi online (ojol/taksol), dan pihak angkutan umum (angkot) di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Mediasi ini dilakukan setelah adanya tindak premanisme yang dilakukan sejumlah opang di Stasiun Tigaraksa pada Jumat (25/7) lalu. Sejumlah opang memaksa seorang pria dan wanita bersama bayinya yang berusia 6 bulan untuk turun dari taksi online (taksol) yang dipesannya. Padahal saat itu kondisi sedang hujan.
Tindak premanisme itu terjadi setelah para opang mengeklaim pengemudi taksi online memasuki wilayah ojek pangkalan.
Dikonfirmasi, Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama membenarkan soal mediasi yang dilakukan pada Rabu (30/7) itu.
"Betul, telah dilakukan mediasi dan deklarasi antara ojek pangkalan dan transportasi online di Kecamatan Solear," kata Anggio saat dihubungi Kamis (31/7).
Kata dia, dari hasil mediasi itu disepakati 9 poin antara para pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, dan angkot.
"Ada beberapa poin yang dihasilnya dan semua disepakati, berjalan lancar," ujar Anggio.
Surat kesepakatan bermeterai itu ditandatangani oleh:
Disaksikan oleh:
Berikut 9 poin kesepakatan pengemudi transportasi online (ojol dan taksol), ojek pangkalan, dan pengemudi angkot di Stasiun Tigaraksa:
