Memahami Duduk Persoalan Bocah 13 Tahun di Jepara Ajukan Dispensasi Nikah
25 Oktober 2025 6:36 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Memahami Duduk Persoalan Bocah 13 Tahun di Jepara Ajukan Dispensasi Nikah
Tren permohonan dispensasi nikah di Jepara ternyata mengalami peningkatan. Terbaru dispensasi nikah diajukan oleh remaja.kumparanNEWS

Permohonan dispensasi nikah mengalami tren peningkatan di Jepara. Dispensasi nikah ialah izin khusus untuk melangsungkan pernikahan kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara mencatat sepanjang 2025 saja (Januari hingga Oktober) terdapat 253 permohonan dispensasi nikah dengan rincian 39 laki-laki dan 224 perempuan. Hasilnya, 170 diterima dan 93 ditolak.
Alasan paling banyak adalah karena hamil duluan dengan 99 pemohon, diikuti 93 menghindari zina, 28 menghamili, 20 sudah hubungan seks, dan 10 lain-lain.
Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, mengungkapkan, salah satu yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ialah perempuan berusia 13 tahun dan pria berusia 15 tahun. Saat mengajukan, pihak perempuan tidak hamil.
"Tidak hamil. Tapi karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin,β jelas Mudrikatun saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10).
Namun dengan alasan kesehatan dan kelayakan usia untuk menikah, pihaknya menolak permohonan itu. Kedua orang tua Anak Baru Gede (ABG) itu juga sempat memohon-mohon untuk dikabulkan tapi pihaknya tetap enggan memberikan dispensasi kawin.
"Kami tolak permohonannya. Karena umur segitu tentu belum siap untuk berumah tangga. Mentalnya, fisiknya, psikologisnya belum siap. Urusan kesehatan juga menjadi pertimbangan, sehingga kami harus tegas dengan tidak memberikan rekomendasi dispensasi kawin,β tuturnya.
Pihaknya lantas meminta kepada orang tua pasangan ABG itu untuk bersabar menunggu sampai usianya memenuhi syarat dan siap berumah tangga. Selain itu, orang tua juga diminta untuk menjaga anak mereka agar tidak terjerumus dalam seks bebas.
βSolusinya bukan nikah. Karena psikologisnya belum siap, fisik dan kesehatannya juga belum siap. Kami minta pengawasan orang tua diperketat dan anaknya edukasi terus,β tegasnya.
MUI Buka Suara
Terkait permohonan dispensasi nikah oleh remaja tersebut, Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji mengatakan, meski dalam agama Islam diperbolehkan melakukan pernikahan dini. Namun, itu melanggar aturan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal untuk menikah yakni 19 tahun untuk pria maupun wanita.
"Ya seharusnya ditolak karena melanggar UU Perkawinan meskipun sebenarnya seorang perempuan sudah boleh menikah sepanjang sudah datang bulan," ujar Daroji, Jumat (24/10).
Ia mengatakan, pernikahan di usia dini seringkali tidak dibarengi dengan psikologis yang sudah matang. Sehingga memang harus dihindari.
"Dispensasi nikah itu bisa diberikan ketika perempuan sudah hamil duluan. Jadi agar anaknya punya bapak, kalau tidak (hamil duluan) ya jangan. Kita harus mematuhi aturan negara," jelas dia.
Ia juga menilai, pernikahan siri atau di bawah tangan bukan menjadi solusi untuk anak-anak yang ingin menghindari zina.
Pandangan berbeda disampaikan Ketua MUI Jepara, Mashudi. Menurutnya, permohonan itu sebaiknya diterima untuk menghindari mudarat yang lebih besar karena pemohon sudah melakukan hubungan intim.
"Kalau saya, demi kemaslahatan di kasus ini, ya diperbolehkan. Adanya dispensasi berarti kan ada sesuatu yang mendesak. Menurut saya diperbolehkan, karena jalan terbaiknya gitu," katanya saat dihubungi lewat telepon, Jumat (24/10).
Mashudi beralasan, pemberian dispensasi nikah ini untuk menghindari kedua pasangan kembali melakukan zina. Berbeda jika pemohon belum pernah berhubungan intim, itu bisa ditolak dan diberikan edukasi.
"Yang namanya dispensasi, kan belum cukup umur. Takutnya, kalau tidak diberikan malah membuat yang bersangkutan terkungkung dalam perbuatan zina," sebut Mashudi.
Menurut Mashudi, jika orang tua sudah meminta dispensasi nikah, berarti mereka punya niat baik untuk menghindari mudarat yang lebih besar. Apalagi jika sudah ada kasus duluan seperti hamil duluan atau melakukan hubungan intim.
"Kalau ditolak ada kemungkinan nikah siri karena itu jalan keluar. Kalau sesuai Undang-Undang, kan tidak boleh. Kalau tak terjadi persoalan, sebaiknya ditunda. Tapi kalau kasus, ya apa boleh buat," katanya.
