Menag Ungkap Alasan Bentuk Ditjen Ponpes: Agar 3 Fungsi Pesantren Tak Lumpuh

11 November 2025 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 3 Januari 2026 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menag Ungkap Alasan Bentuk Ditjen Ponpes: Agar 3 Fungsi Pesantren Tak Lumpuh
Menag Nasaruddin Umar mengatakan, pembentukan Ditjen Ponpes merupakan upaya untuk memaksimalkan tiga fungsi pesantren.
kumparanNEWS
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan sambutan sebelum melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait infrastruktur pesantren di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan sambutan sebelum melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait infrastruktur pesantren di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengungkap alasan di balik wacana pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes) di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu terungkap saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/11).
Nasaruddin mengatakan, pembentukan Ditjen Ponpes merupakan upaya untuk memaksimalkan tiga fungsi Ponpes.
“Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 (tentang pesantren) mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan 3 fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ucap Nasaruddin.
“Sehingga pendanaan ponpes dapat berasal dari fungsi pendidikan, fungsi agama, dan fungsi lainnya,” tambahnya.
Namun, menurut Nasaruddin, selama ini Ponpes hanya memiliki anggaran untuk pendidikan karena berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, fungsi-fungsi lainnya tidak bisa dilaksanakan.
Rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Posisi pesantren yang selama ini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya akan menyentuh fungsi pendidikan semata, sehingga oleh karenanya bersumber dari alokasi anggaran pendidikan,” ucap Nasaruddin,
“Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan UU. Yang tiga poin tadi,” tambahnya.
Nasaruddin pun menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Ponpes sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Setelah beberapa kali pertemuan, pembahasan paling akhir dilaksanakan pada jumat 1 November di Jakarta diikuti beberapa kementerian, Kemensetneg, Kemenag, Kemenkeu, BKN, dan Kemenkum yang menghasilkan draf akhir Peraturan Presiden,” ucap Nasaruddin.
Trending Now