Mencermati Regulasi untuk Influencer dari China dan Sejumlah Negara
1 November 2025 4:45 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
Mencermati Regulasi untuk Influencer dari China dan Sejumlah Negara
Komdigi tengah mengkaji regulasi soal sertifikasi influencer. Aturan ini sudah diterapkan di China.kumparanNEWS

China rupanya membuat aturan ketat bagi influencer atau yang mereka sebut sebagai self-media. Aturan ketat ini sudah mulai diterapkan di China sejak 2022.
Dikutip dari CNBC, Kamis (30/10), Administrasi Radio dan Televisi Negara bersama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata China dalam konferensi pers bersama mengungkap influencer harus memiliki sertifikat untuk membicarakan topik-topik khusus seperti hukum dan medis.
"Untuk konten yang membutuhkan tingkat profesional yang tinggi, influencer harus memiliki kualifikasi yang sesuai untuk membicarakan topik-topik tersebut," kata regulator saat itu.
Influencer, lanjut regulator, harus menunjukkan kualifikasi atau sertifikat kepada platform yang mereka pakai. Sertifikat itu kemudian akan ditinjau oleh platform.
Kemudian pada 2023, Badan Administrasi Ruang Siber China (CAC) mengeluarkan 13 syarat yang harus dipenuhi semua platform dan mendesak mereka untuk memperkuat manajemen akun influencer untuk menjaga ketertiban di dunia maya.
Dikutip dari China Daily, platform media sosial diminta melakukan tinjauan secara manual jika ada akun yang mencantumkan nama atau logo lembaga pemerintah dan partai.
"Tinjauan yang lebih ketat perlu dilakukan kepada akun self-media terkait keuangan, pendidikan, layanan kesehatan dan hukum. Informasi tentang kualifikasi dan latar belakang profesional influencer juga harus dicantumkan di beranda akun mereka," kata aturan CAC yang keluar pada 2023 itu.
Jika mereka membuat konten yang keluar dari konteks hingga memutarbalikkan fakta, ancamannya adalah akun influencer itu akan ditutup hingga dilaporkan ke pemerintah.
"Akun influencer akan ditutup, dimasukkan ke daftar hitam, dilaporkan ke departemen ruang siber jika terbukti memberitakan rumor, menghasut publik, menyebarkan informasi ilegal atau berbahaya," ujarnya.
Kemudian pada Agustus 2025, CAC bersama Komisi Kesehatan Nasional (NHC), Administrasi Regulasi Pasar Negara (SAMR), dan Administrasi Obat Tradisional China (NATCM) mengeluarkan pedoman baru yang khusus ditujukan kepada influencer yang fokus pada konten medis/kesehatan.
Dikutip dari South China Morning Post, aturan itu menyasar pada akun influencer yang bukan merupakan media resmi yang memproduksi konten kesehatan atau sains, utamanya di platform video pendek (short form).
Dalam aturan itu, akun influencer harus memiliki sertifikat kualifikasi profesional dan identitas mereka akan ditinjau oleh platform saat akan mengunggah konten medis. Dalam produksi konten, influencer juga harus mencantumkan sumber informasi dan mengungkap jika menggunakan materi AI dalam kontennya.
Regulator kemudian menegaskan platform harus menekankan influencer bahwa mereka bertanggung jawab untuk memastikan akurasi ilmiah dan keasilan konten mereka.
AS-Singapura Juga Punya Regulasi Atur Influencer
Sementara di Asia Tenggara, Singapura menjadi salah satu negara yang punya regulasi mengatur influencer. Regulasi ini diatur oleh Infocomm Media Development Authority (IMDA).
Singapura saat ini secara ketat mengatur influencer yang memberikan tips atau saran keuangan dan investasi alias "finfluencer". Otoritas Keuangan Singapura (MAS) menjelaskan finfluencer yang memberikan saran keuangan harus diatur dalam UU Penasihat Keuangan dan harus ditunjuk sebagai perwakilan oleh firma penasihat keuangan yang berlisensi.
Finfluencer yang membuat pernyataan palsu atau menyesatkan tentang produk pasar modal apa pun dapat dikenakan pelanggaran UU Sekuritas dan Berjangka.
Sementara secara umum, influencer harus mengikuti Singapore Code of Advertising Practice (SCAP) yang dikeluarkan Advertising Standards Authority of Singapore (ASAS) dan Guidlines on Interactive Marketing Communication and Social Media. Tujuannya agar influencer terbuka tentang jika konten yang diunggah adalah konten iklan atau kerja sama, serta memastikan konten itu tidak menyesatkan atau menggunakan ulasan palsu.
Amerika Serikat
Komisi Perdagangan Federal (FTA) pernah merilis dokumen berjudul "Disclosures 101 for Social Media Influencers". FTA menegaskan ingin menghentikan konten iklan yang bisa menyesatkan masyarakat.
"Sebagai influencer, anda bertanggung jawab membuat pengungkapan ini, memahami panduan endorsement, dan mematuhi UU anti-iklan yang menipu. Jangan mengandalkan orang lain melakukannya untuk anda," kata dokumen FTA itu.
FTA mewajibkan influencer untuk secara terbuka mengungkap jika punya hubungan dengan sebuah brand, baik itu hubungan personal, hubungan keluarga, atau hubungan keuangan.
"Contohnya, brand itu membayar anda atau memberikan produk atau layanan gratis atau diskon. Memberi tahu followers tentang hubungan ini penting karena akan membantu rekomendasi yang anda berikan tetap jujur," kata FTA.
Lebih lanjut, FTA mewajibkan influencer untuk memberikan keterangan atau tagar seperti #advertisement, #ad, #sponsor, atau kalimat penjelasan singkat yang menyatakan konten yang dibuat disponsori oleh sebuah brand.
Anggota Komisi I DPR: Sertifikasi Influencer Bisa Dimulai dari Bidang Finansial
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan atau Nico Siahaan mendorong pemerintah agar membuat aturan agar para influencer memiliki sertifikasi khusus. Ini sudah berlaku di China.
China menerapkan aturan sertifikasi influencer bagi mereka yang akan membahas soal hukum dan kesehatan. Nico menilai, Indonesia bisa melakukan hal yang sama, misalnya dimulai dari bidang financial.
โYang terutama yang merugikan financial dulu yang lebih jelas sasarannya, dan lebih mudah membuat sertifikasinya,โ kata Nico saat dihubungi, Jumat (31/10).
โInfluencer saham dan crypto,โ sambungnya.
Politisi PDIP itu menilai, pandangan influencer juga perlu dicerna dengan baik oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat terpapar konten yang berasal dari orang yang bukan ahli di bidangnya.
โSetuju banget sih untuk pemerintah turun tangan, kasian banyak korbannya,โ ucapnya.
Komdigi Bicara Sertifikasi Influencer: Kita Pelajari, Belum Diputuskan
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto menyebut Komdigi tengah mengkaji regulasi soal sertifikasi influencer. Aturan ini sudah diterapkan di China.
China menerapkan aturan sertifikasi influencer bagi mereka yang akan membahas soal hukum dan kesehatan. Boni menyebut, regulasi di China itu sudah menjadi buah bibir di Komdigi.
โKarena informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang,โ ucap Boni di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Kamis (31/10).
โDan ini menarik, ya kami ada WA Group, kita lagi bahas gimana ini isu ini, ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru nih, gitu ya,โ tambahnya.
Boni mengatakan, Komdigi masih perlu masukan-masukan dari berbagai pihak terkait apakah akan menerapkan regulasi serupa atau tidak.
โKita harus kaji bersama. Kita belum putuskan, jangankan dibuat. Masukan dari teman-teman itu yang paling penting sebenarnya. Kita harus mendengar. Kalau perlu, oke,โ ucap Boni.
