Mencuri Helm demi Beli Popok Sang Anak

4 Desember 2025 13:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mencuri Helm demi Beli Popok Sang Anak
Dwi ditangkap karena mencuri helm di parkiran minimarket di Kota Pasuruan. Dia mengaku mencuri helm untuk membeli popok sang anak. Kini, dia dihukum membersihkan tempat ibadah.
kumparanNEWS
Ilustrasi memilih popok sekali pakai Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memilih popok sekali pakai Foto: Shutterstock
Minggu malam (30/11), rasa waswas menghantui Dwi. Beberapa kali, dia celingak-celinguk, seakan memastikan tak ada yang memperhatikannya.
Di halaman salah satu minimarket di kawasan kota Pasuruan Jawa Timur itu, mata Dwi tertuju pada sebuah helm di spion motor yang sedang terparkir.
Saat dipastikan tak ada yang melihat, helm merek Alv Ultron Pro itu langsung diambilnya.
Nahas, aksi Dwi tertangkap CCTV. Wajahnya pun viral di jagat maya dan dicap meresahkan masyarakat. Dwi akhirnya ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Pasuruan atas perbuatannya itu.
Sidang akhirnya digelar pada Rabu (3/12), majelis yang dipimpin Bagus Sujatmiko mulai mengadili Dwi. Di hadapan majelis, Dwi mengungkap alasannya melakukan perbuatan haram itu.
"Pencurian saya lakukan karena kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk membeli popok anak," kata Dwi dalam persidangan, dikutip dari situs Dandapala MA, Kamis (4/12).
Dwi terdakwa pencurian helm untuk membeli popok anaknya (ketiga dari kanan) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pasuruan. Foto: Dok. Humas PN Pasuruan
Dalam persidangan, turut hadir Raxell Akmal, sang pemilik helm. Mendengar pengakuan Dwi, hati Raxell pun terketuk. Dengan berbesar hati, Dwi dimaafkan.
"Saya tidak menuntut ganti rugi apa pun dan hanya menginginkan helm dikembalikan" ujar Raxell.
"Sebagai seorang muslim agar memperbaiki diri, mendekatkan diri kepada agama, dan tidak lagi mengulangi kesalahan" ucap hakim menasihati Dwi.
Sebagai bentuk pembinaan, Dwi pun diberikan hukuman pidana bersyarat selama 1 bulan. Hukumannya: membersihkan musala di Pengadilan Negeri Pasuruan dan masjid di Polres Kota Pasuruan.
Dwi mesti membersihkan masjid dan musala itu setiap harinya selama sebulan pukul 8 hingga 10 pagi.
Dwi pun menyatakan menerima hukuman tersebut dan berjanji tak akan mengulanginya.
"Saya berjanji akan menjalankan kewajiban tersebut dengan sungguh-sungguh serta tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang" tutur Dwi terharu.
Hakim berharap dengan putusan ini tak hanya memberikan efek jera, melainkan juga bisa menjadi sarana pembinaan bagi Dwi.
Trending Now