Mendagri Bakal Mediasi soal 3 Pulau di Malut Diklaim Raja Ampat

20 Oktober 2025 11:28 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendagri Bakal Mediasi soal 3 Pulau di Malut Diklaim Raja Ampat
Mendagri Tito Karnavian akan memediasi soal 3 Pulau di Malut yang diklaim Raja Ampat.
kumparanNEWS
Mendagri Tito Karnavian buka rakor Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari kantor Kemendagri, Senin (13/10/2025). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian buka rakor Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari kantor Kemendagri, Senin (13/10/2025). Foto: Kemendagri RI
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memediasi polemik antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat Daya terkait klaim kepemilikan tiga pulau di wilayah perbatasan.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sebelumnya menyebut tiga pulau milik provinsinya diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan memanggil kedua provinsi untuk membahas persoalan tersebut.
β€œBiasa, kita nanti (adakan) mediasi,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Tiga pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Sain, Pulau Piay, dan Pulau Kiyas. Ketiganya terletak di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Masih Pelajari Dokumen dan Konfirmasi

Sementara Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen dan bukti kepemilikan dari kedua belah pihak sebelum memulai mediasi.
β€œHari ini kami masih mempelajari dan menunggu bahan-bahan konfirmasi dari kedua belah pihak, baik dari Papua Barat Daya maupun dari Maluku Utara,” ujar Safrizal di Kantor Kemendagri.
β€œTentu setelah bahan-bahannya nanti terkumpul dengan baik, dengan sempurna, nanti kami akan mengundang kedua provinsi untuk memaparkan eviden-eviden atau bukti-bukti yang mereka ajukan untuk memasukkan tiga pulau itu ke dalam salah satu provinsi,” tambahnya.
Foto udara sejumlah warga menggunakan perahu mesin memanen sumer daya laut saat Tradisi Buka Sasi di Perairan Misool, Distrik Misool Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (25/3/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Safrizal menjelaskan, Kemendagri akan mendengarkan pendapat dari lembaga lain seperti Badan Informasi Geospasial (BIG) dan beberapa kementerian terkait untuk mendapatkan pandangan yang komprehensif.
β€œNanti kami akan, setelah pembahasan dengan multi-pihak, baru nanti kami laporkan ke Kementerian Dalam Negeri, kepada Menteri untuk menentukan ketiga pulau ini secara saintifik lebih berat ke arah mana. Tapi sementara tahapannya baru pengumpulan bahan-bahan dan bukti-bukti,” jelasnya.
Safrizal mengatakan, Kemendagri memiliki data historis yang menunjukkan ketiga pulau tersebut masuk dalam wilayah Maluku Utara, berdasarkan penamaan rupa bumi yang dilakukan sejak tahun 2007.
β€œKita lihat tentu kalau pakai catatan historis yang lebih tua lah yang lebih berwenang begitu kan, tapi catatan Kementerian Dalam Negeri kita sudah punya sejak tahun 2007 ketika penamaan rupa bumi dilakukan pertama kalinya secara resmi lewat perpres yang timnas nasional rupa bumi itu. Nah ada data di kita,” jelasnya.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Meski demikian, Safrizal menegaskan belum ada Surat Keputusan (SK) Menteri yang secara resmi menetapkan kepemilikan tiga pulau tersebut. Penelusuran yang dilakukan saat ini akan menjadi dasar penerbitan SK nantinya.
β€œJadi waktu itu dokumennya hanya data timnas rupa bumi, belum di SK-kan. Jadi waktu itu memang tersebut di Maluku Utara. Tapi kalau ada dokumen yang lebih komplit, yang lebih sahih, baru nanti Kementerian Dalam Negeri akan cantumkan dalam SK Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya.
Trending Now