Mendagri Bakal Mediasi soal 3 Pulau di Malut Diklaim Raja Ampat
20 Oktober 2025 11:28 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Mendagri Bakal Mediasi soal 3 Pulau di Malut Diklaim Raja Ampat
Mendagri Tito Karnavian akan memediasi soal 3 Pulau di Malut yang diklaim Raja Ampat.kumparanNEWS

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memediasi polemik antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat Daya terkait klaim kepemilikan tiga pulau di wilayah perbatasan.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sebelumnya menyebut tiga pulau milik provinsinya diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan memanggil kedua provinsi untuk membahas persoalan tersebut.
βBiasa, kita nanti (adakan) mediasi,β ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Tiga pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Sain, Pulau Piay, dan Pulau Kiyas. Ketiganya terletak di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Masih Pelajari Dokumen dan Konfirmasi
Sementara Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen dan bukti kepemilikan dari kedua belah pihak sebelum memulai mediasi.
βHari ini kami masih mempelajari dan menunggu bahan-bahan konfirmasi dari kedua belah pihak, baik dari Papua Barat Daya maupun dari Maluku Utara,β ujar Safrizal di Kantor Kemendagri.
βTentu setelah bahan-bahannya nanti terkumpul dengan baik, dengan sempurna, nanti kami akan mengundang kedua provinsi untuk memaparkan eviden-eviden atau bukti-bukti yang mereka ajukan untuk memasukkan tiga pulau itu ke dalam salah satu provinsi,β tambahnya.
Safrizal menjelaskan, Kemendagri akan mendengarkan pendapat dari lembaga lain seperti Badan Informasi Geospasial (BIG) dan beberapa kementerian terkait untuk mendapatkan pandangan yang komprehensif.
βNanti kami akan, setelah pembahasan dengan multi-pihak, baru nanti kami laporkan ke Kementerian Dalam Negeri, kepada Menteri untuk menentukan ketiga pulau ini secara saintifik lebih berat ke arah mana. Tapi sementara tahapannya baru pengumpulan bahan-bahan dan bukti-bukti,β jelasnya.
Safrizal mengatakan, Kemendagri memiliki data historis yang menunjukkan ketiga pulau tersebut masuk dalam wilayah Maluku Utara, berdasarkan penamaan rupa bumi yang dilakukan sejak tahun 2007.
βKita lihat tentu kalau pakai catatan historis yang lebih tua lah yang lebih berwenang begitu kan, tapi catatan Kementerian Dalam Negeri kita sudah punya sejak tahun 2007 ketika penamaan rupa bumi dilakukan pertama kalinya secara resmi lewat perpres yang timnas nasional rupa bumi itu. Nah ada data di kita,β jelasnya.
Meski demikian, Safrizal menegaskan belum ada Surat Keputusan (SK) Menteri yang secara resmi menetapkan kepemilikan tiga pulau tersebut. Penelusuran yang dilakukan saat ini akan menjadi dasar penerbitan SK nantinya.
βJadi waktu itu dokumennya hanya data timnas rupa bumi, belum di SK-kan. Jadi waktu itu memang tersebut di Maluku Utara. Tapi kalau ada dokumen yang lebih komplit, yang lebih sahih, baru nanti Kementerian Dalam Negeri akan cantumkan dalam SK Kementerian Dalam Negeri,β tutupnya.
