Mendikti Brian Soal Dorongan DO Untuk Pelaku Pembully Timothy: Pasti Ada Sanksi
20 Oktober 2025 19:02 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Mendikti Brian Soal Dorongan DO Untuk Pelaku Pembully Timothy: Pasti Ada Sanksi
Mendiktisaintek Brian Yuliarto memastikan, para terduga pelaku bully terhadap Timothy akan disanksi jika terbukti melanggar aturan kampus.kumparanNEWS

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menanggapi desakan agar enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang diduga melakukan perundungan terhadap Timothy Anugerah Saputra (22) dijatuhi sanksi drop out (DO).
Brian memastikan, para terduga pelaku akan tetap dikenai sanksi jika terbukti melanggar aturan kampus.
"Intinya sih kalau ada pelanggaran pasti kan ada sanksinya. Nanti sanksinya apa dan sebagainya itu nanti," kata Brian di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan rektorat Universitas Udayana. Kampus tersebut, kata Brian, sudah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam kasus ini.
"Intinya adalah kampus harus bebas dari kekerasan dan perundungan. Nah itu sudah ada ketentuannya, sudah ada aturannya. Nanti tim dari Pak Rektor yang sudah dibentuk akan melihat sejauh mana terjadi pelanggaran dan seterusnya," ujarnya.
Alasan Pengusutan Lama
Brian menegaskan proses sepenuhnya dikembalikan kepada pihak kampus. Ia meminta agar penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita hanya memantau saja. Kita minta agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang ada," imbuhnya.
Brian menyampaikan proses penyelidikan masih berlangsung. Tim kampus, kata dia, masih perlu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
"Kan harus dipanggil, harus dicek," tandasnya.
Universitas Udayana (Unud) membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKT) untuk mengusut penyebab tewasnya Timothy.
Satgas tersebut akan melibatkan ahli psikologi untuk menggali riwayat psikososial korban.
βTim ini bertugas untuk mengumpulkan dan menelaah data serta fakta mengenai aspek psikososial almarhum,β kata Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarani.
Satgas ini juga akan menginvestigasi dugaan perundungan (bullying) yang ramai diperbincangkan di media sosial dengan melibatkan ahli hukum.
