Mengenal Pasal Gratifikasi yang Diusulkan Ketua KPK Dihapus

7 Oktober 2025 15:39 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mengenal Pasal Gratifikasi yang Diusulkan Ketua KPK Dihapus
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengusulkan agar pasal gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihapuskan. Setyo menilai, kehadiran pasal gratifikasi bias dengan pasal suap.
kumparanNEWS
Ilustrasi pemberian uang. Foto: CrizzyStudio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemberian uang. Foto: CrizzyStudio/Shutterstock
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengusulkan agar pasal gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dihapuskan. Setyo menilai, kehadiran pasal gratifikasi bias dengan pasal suap.
"Kalau perlu gratifikasi itu malah dihilangkan, dihapuskan saja, supaya tidak bias antara gratifikasi dengan suap," kata Setyo dalam acara peluncuran "Beneficial Owner Gateway" di Kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Senin (6/10).
Lantas, apa itu gratifikasi?
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi diartikan sebagai:
"Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
Pemberian gratifikasi ini bisa berujung tindakan pidana jika tidak dilaporkan oleh penyelenggara negara. Soal hal tersebut diatur dalam Pasal 12B ayat 1 UU Tipikor, yang berbunyi:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Dalam ayat kedua pasal tersebut, dijelaskan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ada juga hukuman denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, dalam pasal 12C UU Tipikor, dijelaskan ancaman pidana itu tak dapat dikenakan jika penyelenggara negara melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Dengan catatan, pelaporan dilakukan maksimal 30 hari setelah gratifikasi diterima.
Nantinya, KPK akan menentukan gratifikasi itu apakah bisa menjadi milik penyelenggara negara tersebut atau dirampas untuk negara.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Soal gratifikasi ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019. Penyelenggara negara diwajibkan menolak gratifikasi jika terkait dengan jabatan.
Namun, diatur juga gratifikasi yang dikecualikan, tidak perlu dilaporkan:
a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana,investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;
d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
i. kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
n. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
o. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
q. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Trending Now