Menhaj Ungkap 4 Kategori Istitaah Kesehatan, Jemaah Haji Harus Catat
25 November 2025 17:08 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Menhaj Ungkap 4 Kategori Istitaah Kesehatan, Jemaah Haji Harus Catat
Setiap jemaah haji harus lulus tes kesehatan sebelum melakukan pelunasan agar bisa berangkat ke tanah suci.kumparanNEWS

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf membeberkan syarat kesehatan atau istithaah bagi jemaah haji 2026. Pengetatan ini tak lepas dari keinginan Pemerintah Arab Saudi yang mensyaratkan jemaah haji yang berangkat harus benar-benar sehat.
"Khusus untuk istitaah kesehatan ini, kami berkali-kali diingatkan oleh Pemerintah Kementerian Haji Saudi untuk benar-benar memberangkatkan jemaah haji yang layak. Siap secara fisik maupun mental," kata Gus Irfan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Gus Irfan mengatakan, setiap jemaah haji yang masuk dalam daftar keberangkatan sudah bisa melakukan tes kesehatan. Selama tes, jemaah akan masuk dalam 4 kategori istitaah, sebagai berikut:
1. Memenuhi Istitaah Kesehatan
Sehat dan mandiri, tidak perlu bantuan khusus. Tidak memiliki penyakit, mampu beraktivitas normal.
2. Memenuhi Istitaah dengan Pendampingan
Penyakit kronis terkontrol atau butuh alat bantu. Diabetes terkontrol, hipertensi terkontrol, penggunaan kursi roda.
3. Tidak Memenuhi Istitaah Sementara
Penyakit menular aktif atau kronis tidak terkontrol. Tuberkulosis aktif, hipertensi tak terkontrol, gagal jantung belum stabil.
4. Tidak Memenuhi Istitaah
Penyakit permanen, penyakit berat, yang mengancam jiwa seperti gagal jantung, gagal ginjal stadium lanjut, kanker stadium terminal atau gangguan kejiwaan berat.
"Terkait dengan penetapan istitaah ini dilakukan setelah seluruh pemeriksaan kesehatan selesai dan hasilnya dilakukan input ke dalam Siskohatkes," kata Gus Irfan.
"Kepastian istitaah diberikan sebelum pelunasan Bipih dan difinalkan per kloter agar penyusunan manifes keberangkatan tetap tertib," tambah dia.
Status istitaah ini akan terus dicek secara berkala sampai pada titik sebelum keberangkatan. Ini dilakukan untuk memastikan setiap jemaah haji yang berangkat dalam kondisi layak untuk menjalani ibadah.
"Adapun batas akhir penetapan istitaah mengikuti 3 ketentuan, finalisasi sebelum penetapan kloter, verifikasi terakhir sebelum masuk asrama haji dan tidak ada perubahan status kecuali dalam keadaan kedaruratan," ujar dia.
"Mekanisme ini dimaksudkan agar seluruh jemaah yang diberangkatkan benar-benar aman secara medis dan memenuhi syarat syariat dan terlindungi selama menjalani ibadah di tanah suci," ucap dia.
Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah sudah membuka pelunasan tahap 1 mulai 24 November sampai 23 Desember 2025. Mereka yang bisa melakukan pelunasan, yakni:
1. Jemaah reguler lunas tunda berangkat.
2. Jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 1447 H/2026 Masehi.
3. Calon jemaah haji lanjut usia sebesar 5% dari kuota yang ditetapkan.
Berikut rincian Bipih yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasi:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422 untuk Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512 untuk Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422 untuk Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi;
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;
f. Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, dan Cipondoh sebesar Rp 58.542.722 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Lampung, sebagian Provinsi Jawa Barat yaitu Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, dan Kota Depok;
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422 untuk sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah yaitu berasal dari Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal. Wonogiri, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kota Tegal;
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara;
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat;
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat yaitu berasal dari Kota Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Pangandaran; dan
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422 untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah yaitu berasal dari Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Temanggung.
