Menhut Akan Cabut 20 Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan: Tunggu Izin Presiden

4 Desember 2025 19:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menhut Akan Cabut 20 Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan: Tunggu Izin Presiden
Menhut menemukan banyak lahan yang tidak dimanfaatkan dengan benar dan terancam dicabut izinnya.
kumparanNEWS
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai hadiri rapat kerja bersama Komisi IV DPR. Salah satu agenda rapat adalah meminta penjelasan tentang bencana banjir dan longsor di Sumatera. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai hadiri rapat kerja bersama Komisi IV DPR. Salah satu agenda rapat adalah meminta penjelasan tentang bencana banjir dan longsor di Sumatera. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Total ada 20 izin yang bakal dicabut.
Raja Juli mengatakan, pencabutan PBPH ini masih menunggu izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan, izin yang dicabut adalah perusahaan yang tidak benar-benar memanfaatkan hutan dengan baik. 20 perusahaan yang bakal dicabut izinnya itu termasuk perusahaan yang berada di tiga provinsi yang terdampak bencana banjir dan longsor.
โ€œKami Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari bapak presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak,โ€ kata Raja Juli saat hadiri rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Kamis (4/12).
Seorang perempuan berjalan di antara batang-batang pohon yang terdampar di pantai setelah banjir bandang dan tanah longsor yang mematikan, di Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (30/11/2025). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Meski begitu, ia belum merinci nama-nama perusahaan yang dimaksud itu. Ia menegaskan akan melakukan moratorium baru terkait aturan pemanfaatan hutan.
โ€œKami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,โ€ tutur dia.
Foto udara dampak banjir bandang yang melanda pemukiman penduduk di Jalan Murai, Sibolga, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Foto: Muhammad Irsal/ANTARA FOTO
Ia menuturkan, saat ini pihaknya sudah menemukan 12 perusahaan yang diduga ada indikasi pelanggaran dan berkontribusi terhadap bencana tersebut.
โ€œGakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan,โ€ jelasnya.
Trending Now