Menhut Akan Cabut 20 Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan: Tunggu Izin Presiden
4 Desember 2025 19:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Menhut Akan Cabut 20 Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan: Tunggu Izin Presiden
Menhut menemukan banyak lahan yang tidak dimanfaatkan dengan benar dan terancam dicabut izinnya.kumparanNEWS

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Total ada 20 izin yang bakal dicabut.
Raja Juli mengatakan, pencabutan PBPH ini masih menunggu izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan, izin yang dicabut adalah perusahaan yang tidak benar-benar memanfaatkan hutan dengan baik. 20 perusahaan yang bakal dicabut izinnya itu termasuk perusahaan yang berada di tiga provinsi yang terdampak bencana banjir dan longsor.
โKami Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari bapak presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak,โ kata Raja Juli saat hadiri rapat kerja bersama Komisi IV DPR pada Kamis (4/12).
Meski begitu, ia belum merinci nama-nama perusahaan yang dimaksud itu. Ia menegaskan akan melakukan moratorium baru terkait aturan pemanfaatan hutan.
โKami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,โ tutur dia.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya sudah menemukan 12 perusahaan yang diduga ada indikasi pelanggaran dan berkontribusi terhadap bencana tersebut.
โGakkum kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan,โ jelasnya.
