Menhut Sebut Kayu Bekas Bencana Bisa Dipakai Bangun Rumah: Jangan Dikomersilkan

14 Januari 2026 16:10 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menhut Sebut Kayu Bekas Bencana Bisa Dipakai Bangun Rumah: Jangan Dikomersilkan
Menhut Raja Juli Antoni membangun ratusan huntara bagi korban banjir Aceh dengan memanfaatkan kayu hanyut, sesuai SE PHL dan SK Menteri yang melarang komersialisasi kayu.
kumparanNEWS
Petugas mengoperasikan alat berat untuk membersihkan gelondongan kayu di pesantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (21/12/2025). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengoperasikan alat berat untuk membersihkan gelondongan kayu di pesantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (21/12/2025). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut sudah membangun rumah hunian sementara (huntara) bagi korban banjir Aceh, dengan memanfaatkan kayu-kayu yang hanyut terbawa banjir.
โ€œKementerian Kehutanan melakukan pembangunan huntara dari papan kayu hanyut, bekerja sama dengan Yayasan Rumah Zakat sebanyak 100 rumah dan BNPB sebanyak 330 unit rumah yang berada di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,โ€ ucap Juli dalam Rapat Kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI di DPR, Rabu (14/1).
Juli sudah mengeluarkan kebijakan, terkait penggunaan kayu yang terbawa banjir itu untuk pembangunan hunian korban banjir.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman bersama Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Kebijakan itu, telah dituangkan dalam Surat Edaran Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tanggal 8 Desember 2025. Surat edaran itu menginstruksikan agar kayu hanyut tidak dikomersialkan.
โ€œKebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,โ€ ucap Juli.
Kebijakan itu pun menurutnya telah diperkuat dalam sebuah SK Menteri.
โ€œUntuk memperkuat surat edaran tersebut, diterbitkan SK Menteri nomor 863 tahun 2025 pada tanggal 29 Desember 2025,โ€ tutur Juli.
Trending Now