Menkes: Pasien Darurat Tak Boleh Ditolak Rumah Sakit, Meski Tanpa KTP

13 November 2025 18:48 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkes: Pasien Darurat Tak Boleh Ditolak Rumah Sakit, Meski Tanpa KTP
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut seluruh masyarakat Indonesia tak boleh ditolak rumah sakit, meski orang tersebut tak memiliki KTP.
kumparanNEWS
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjawab pertanyaan wartawan usai rapat bersama Komisi IX di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjawab pertanyaan wartawan usai rapat bersama Komisi IX di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut seluruh masyarakat Indonesia tak boleh ditolak rumah sakit bila dalam kondisi darurat atau emergency, meski orang tersebut tak punya KTP.
Terbaru, warga Suku Baduy Dalam, Repan, yang dibegal dan tangannya dibacok, sempat ditolak sebuah rumah sakit di Cempaka Putih, Jakarta.
"Seharusnya kalau ada pasien masuk rumah sakit dan kritis itu tidak boleh ditolak," kata Menkes di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Katanya, ia sudah berkoordinasi dengan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Seorang warga Baduy Dalam bernama Repan menjadi korban pembegalan hingga harus mengalami luka bacok di tangan kiri saat sedang berjualan madu di wilayah Cempaka Putih, Jakarta pada Minggu (26/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
"Itu saya sudah bicara sama Pak Gufron, itu harusnya bisa dibicarakan dengan di rumah sakit daerah, agar diterima," katanya.
Menurut Menkes, pada intinya, semua warga tanpa KTP sekalipun harus dilayani bila dalam kondisi darurat.
"Nanti kan rumah sakit-rumah sakit daerah ini kan mitranya BPJS, itu yang nanti akan dipastikan. Tapi kalau masuk ke rumah sakit Kemenkes, kita sih kalau ada emergency pasti," tutup dia.
Trending Now