Menko Yusril Bicara Isu Perubahan Struktur Polri: Kewenangan Presiden dan DPR

20 Oktober 2025 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Yusril Bicara Isu Perubahan Struktur Polri: Kewenangan Presiden dan DPR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara terkait kans usulan perubahan struktur organisasi Polri.
kumparanNEWS
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara terkait isu usulan perubahan struktur organisasi Polri.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, posisi Polri saat ini langsung di bawah Presiden.
Sementara dalam implikasinya, Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Polri bersifat nasional, profesional, dan independen.
Menurut Yusril, kewenangan untuk mengubah atau menentukan struktur Polri berada di tangan Presiden dan DPR.
“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” kata Yusril usai menghadiri acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (20/10).
Suasana upacara kenaikan pangkat dan pati Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (29/11). Foto: Dok. Divisi Humas Polri
Yusril menjelaskan, dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.
Hal ini dipertegas kembali dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” ujar Yusril.
“Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR.” jelas Yusril.

Pembentukan Tim Reformasi Polri Tunggu Presiden

Terkait wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Yusril menilai hal itu wajar memunculkan diskusi publik terkait susunan dan kedudukan Polri.
“Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” kata Yusril.
Ketika ditanya kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril meminta publik bersabar.
“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya," tutup Yusril.
Trending Now