Menko Yusril Minta Pemain dan Bandar Judi Online Dijerat Pencucian Uang

4 November 2025 12:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Yusril Minta Pemain dan Bandar Judi Online Dijerat Pencucian Uang
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut larangan mengenai praktik perjudian sudah diatur secara tegas dalam Pasal 303 KUHP. Tapi harus diperberat dengan TPPU.
kumparanNEWS
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut larangan mengenai praktik perjudian sudah diatur secara tegas dalam Pasal 303 KUHP. Ada sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap siapa saja yang terlibat.
Namun, Yusril menilai pengenaan pasal itu saja belum cukup. Para pelaku yang terlibat perjudian termasuk judi online mesti dikenakan pula sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2010.
"Terhadap bandar judi itu diancam pidana 10 tahun dan terhadap mereka yang melakukan kegiatan perjudian itu diancam dengan 4 tahun penjara," kata dia di Kantor PPATK pada Selasa (4/11).
"Tapi itu tidak akan efektif sekiranya pemberantasan tindak pidana perjudian itu tidak dikaitkan dengan pencucian uang," lanjut dia.
Sebab, Yusril menilai uang yang masuk ke kantong para bandar dan pemain judi merupakan bagian dari tindak kejahatan. Maka dari itu, TPPU patut dikenakan kepada siapa saja yang terlibat dalam praktik perjudian.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di kantornya, Jumat (26/9/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Uang yang beredar masuk ke sistem hasil dari perjudian itu juga kejahatan," ujar dia.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pemerintah sudah membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2025. Diharapkan, melalui komite yang terbentuk, semua praktik perjudian di Indonesia dapat diberantas.
"Harus bersama-sama melakukan upaya-upaya maksimal yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas perjudian baik di dalam maupun juga perjudian yang dilakukan di luar negeri, tapi membawa impact ke dalam negeri kita sendiri," kata dia.
Trending Now