Menko Yusril Sebut KUHP Baru Bisa Kurangi Jumlah Napi di Lapas, Kenapa?
·waktu baca 2 menit

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada Januari 2026, berpotensi mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Masalah lapas di Indonesia selalu menjadi sorotan karena overkapasitas. Mayoritas diisi narapidana kasus narkoba.
“Dengan berlakunya KUHP baru nanti akan banyak sekali perubahan, terutama dalam hal transisi dan penerapan restorative justice,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta (21/10) usai menandatangani Practical Arrangement terkait Transfer of Sentenced Persons (TSP) dengan Pemerintah Inggris.
Menurutnya, pendekatan baru itu bisa mengurangi jumlah narapidana. Pemicunya, sistem hukum akan lebih menekankan keseimbangan dalam dan penegakan keadilan, bukan sekadar penghukuman.
Yusril menyebut, belum ada satu pun napi warga negara Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri melalui mekanisme transfer napi. Alasannya, jumlahnya besar, biaya tinggi, dan kapasitas lapas di dalam negeri yang penuh sesak.
“Masalah ini belum selesai dibahas. Mungkin akan kita kaji tahun ini dan melihat kemungkinannya jika mulai dilaksanakan bertahap tahun depan,” ujarnya.
Yusril menambahkan, pemulangan narapidana dari luar negeri juga perlu penyesuaian lokasi agar dekat dengan keluarga.
“Misalnya orang Makassar dipenjara di Malaysia, kan tidak mungkin kita taruh di Batam,” katanya.
Sebagai contoh, pemerintah Indonesia sedang menjajaki pemulangan seorang warga negara Indonesia yang dipenjara seumur hidup karena kasus terorisme di Filipina Selatan. Napi itu sudah menjalani hukuman selama 24 tahun.
“Menteri Kehakiman Filipina bilang, kapan pun kita minta, mereka siap kembalikan karena kita sudah mengembalikan warga negara Filipina,” kata Yusril.
Yusril menilai pemulangan napi asal Indonesia itu sangat mungkin dilakukan karena jumlahnya sedikit. Usianya juga baru 44 tahun sehingga bila dipindahkan ke Indonesia, maka kasusnya bisa dibanding di Mahkamah Agung atau dimintakan grasi ke presiden.
“Mungkin pada tahun depan bisa kita laksanakan karena jumlahnya satu orang," ucap Yusril.
