Menkomdigi Ancam Sanksi PSE yang Kebobolan hingga Bisa Diakses Anak
8 Desember 2025 15:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Menkomdigi Ancam Sanksi PSE yang Kebobolan hingga Bisa Diakses Anak
Menkomdigi Meutya Hafid jelaskan aturan PP Tunas soal batas usia anak akses medsos, dengan sanksi diberikan kepada PSE yang lalai menyaring pengguna di bawah umur.kumparanNEWS

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berbicara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap) saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di DPR pada Senin (8/12). Membahas poin tersebut, Meutya membahas pembatasan usia anak di medsos.
"Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP nomor 17 tahun 2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP Tunas," kata Meutya.
Sesuai dengan namanya, PP Tunas dibuat untuk membuat anak harus mencapai usia tertentu baru bisa membuat akun medsos.
"Menunda akses anak membuat akun di sosial media hingga usia yang dianggap pantas dan tepat untuk anak-anak tersebut," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa PP Tunas ini menitikberatkan pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menyeleksi anak-anak di bawah umur. Ia menjelaskan, bila ada pelanggaran, maka sanksi ditujukan ke PSE, bukan orang tua atau anak itu sendiri.
"Sekali lagi, pada dasarnya aturan ini adalah mengatur penyelenggara sistem elektronik untuk tidak secara teknik, secara teknologi, tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya," kata Meutya.
"Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE. Jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut," sambungnya.
Meutya pun merinci batas minimal usia anak untuk mengakses media sosial. Ia mengatakan, untuk PSE kategori risiko tinggi, anak diperbolehkan membuat akun media sosial pada usia 16 tahun dengan pendampingan orang tua dan 18 tahun secara mandiri.
"Untuk rentang usia berbeda dengan negara lain, kalau di negara lain hanya menyebut satu usia. Di Indonesia ini kita atas masukan teman-teman pemerhati perkembangan anak memasukkan dua usia," kata Meutya.
"Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua, lalu baru di usia 18 tahun dapat memiliki akun sendiri secara mandiri," tambahnya.
