Menkomdigi: Nanti Buat Medsos Minimal 16 Tahun, Platform Risiko Rendah 13 Tahun
10 Desember 2025 12:30 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Menkomdigi: Nanti Buat Medsos Minimal 16 Tahun, Platform Risiko Rendah 13 Tahun
Ia menambahkan, implementasi aturan sedang disiapkan pemerintah dan ditargetkan dapat mulai berjalan Maret 2026.kumparanNEWS

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan aturan batas usia anak untuk membuat akun media sosial (medsos) akan segera diberlakukan melalui PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak).
Regulasi yang diresmikan Presiden pada Maret 2025 itu mengatur pelindungan anak di ranah digital, termasuk usia minimal untuk masuk ke layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Meutya menjelaskan, pemerintah akan mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risiko.
βKetika masuk ke risiko tinggi, maka untuk membuat akun, anak harus berusia 16 tahun minimal,β ujarnya dalam Deklarasi Arah Indonesia Digital di Sopo Del Tower, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Pada rentang usia 16 hingga 18 tahun, anak tetap diwajibkan mendapatkan pendampingan orang tua, sementara pengguna 18 tahun ke atas dapat mengakses secara mandiri.
Untuk platform yang dikategorikan berisiko rendah, batas usia masuk dibuat lebih rendah. βAnak-anak dapat masuk di usia 13 tahun, dengan pendampingan orang tua juga,β kata Meutya.
Saat ini uji petik atau pengujian tengah dilakukan di Yogyakarta dengan melibatkan anak-anak sebagai peserta survei untuk menilai pengalaman mereka saat masuk ke platform besar. Hasil survei ini akan digunakan untuk menentukan profil risiko setiap platform.
βMereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE, PSE besar terutama, lalu mereka akan memberikan feedback. Dari situ, kita akan menilai profil risiko,β ungkap Meutya.
Dalam menentukan profil risiko, kata Meutya, terlibat banyak pihak seperti halnya pemerhati anak, non-governmental organization (NGO), dan anak-anak itu sendiri.
βAnak-anaknya harus didengar karena aturan ini juga mengenai mereka,β tutup politikus Golkar ini.
Tren Global
Pembatasan media sosial untuk anak di bawah umur saat ini menjadi tren global. Sejumlah negara mengesahkan undang-undang atau sedang mempertimbangkan regulasi ketat mengenai verifikasi usia dan izin orang tua untuk mengakses platform tersebut.
Pembatasan ini dilakukan karena kekhawatiran serius mengenai dampak buruk medsos terhadap kesehatan mental dan psikologis anak-anak dan remaja.
Paparan berlebihan sering dikaitkan dengan peningkatan kecemasan, depresi, gangguan tidur, serta risiko cyberbullying dan konten berbahaya, sehingga regulasi ketat dianggap perlu untuk memberikan perlindungan digital.
