Menkum Beri Penjelasan Posisi Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP Baru

5 Januari 2026 14:42 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkum Beri Penjelasan Posisi Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP Baru
Menkum Supratman menjelaskan posisi Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru, dengan peran koordinasi dengan PPNS untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional.
kumparanNEWS
Menkum Supratman Andi Agtas dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dalam Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkum Supratman Andi Agtas dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dalam Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberi penjelasan terkait makna Polri sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Frasa tersebut menjadi kontroversi karena Polri dinilai memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Supratman mengatakan, di lembaga penuntutan lain baik Kejaksaan maupun Pengadilan hanya memiliki satu penyidik.
β€œBanyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, Jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung,” ungkap Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).
Politisi Gerindra itu menjelaskan dalam KUHAP, Polri adalah penyidik utama. Namun, beberapa tindak pidana di luar KUHP ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
β€œNah, ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri. Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” jelasnya.
Trending Now