Menkum Minta LMKN Unggah Laporan Keuangan soal Royalti Tiap Bulan

31 Oktober 2025 22:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkum Minta LMKN Unggah Laporan Keuangan soal Royalti Tiap Bulan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengunggah laporan keuangannya setiap bulan.
kumparanNEWS
Musisi dan komposer serta LMKN hadiri rapat membahas royalti bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Musisi dan komposer serta LMKN hadiri rapat membahas royalti bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengunggah laporan keuangannya setiap bulan. Permintaan ini dalam rangka menyelesaikan polemik terkait royalti musik.
Dia menjelaskan, saat ini LMKN sudah memiliki sebuah aplikasi yang diberi nama Inspiration. Supratman meminta agar LMKN menyampaikan laporan keuangannya melalui aplikasi tersebut.
"Saya menghargai ya, sekarang teman-teman di LMKN, walaupun masih sederhana, sekarang mereka sudah melahirkan sebuah platform yang namanya Inspiration. Dan saya sudah minta supaya setiap bulan, laporan keuangannya harus di-upload, agar semua bisa akses ke sana," kata Supratman dalam audiensi dengan para pelaku industri musik di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (31/10).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan sambutan saat pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) pesepak bola Miliano Jonathans di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Pasalnya, menurut dia, polemik mengenai royalti musik di Indonesia ini muncul akibat buruknya ekosistem.
"Tetapi, di forum yang sama yang lalu saya sampaikan, yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, bukan pemegang hak ciptanya. Tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah," ucap Supratman.
"Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola ini," sambung dia.
Saat ini, Supratman menjelaskan, revisi UU Hak Cipta tengah berproses di DPR. Sehingga, perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan tata kelola sebelum revisi rampung. Salah satunya adalah dengan mengatur tugas dan fungsi LMK dan LMKN.
"Tetapi, yang kami lakukan dan kami anggap supaya LMK dan LMKN sebagai satu kesatuan ekosistem, itu bisa saling mengawasi, maka kami pisahkan. Siapa yang mengoleksi, memungut royalti, siapa yang mendistribusi. Ini pasti akan terjadi check and balances di antara keduanya," papar dia.
Trending Now