Menkum Sebut KUHP Baru Bukan Sarana Negara Balas Dendam, tapi Rehabilitasi

5 Januari 2026 17:47 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkum Sebut KUHP Baru Bukan Sarana Negara Balas Dendam, tapi Rehabilitasi
Menkum, Supratman Andi Agtas, menyebutkan penerapan KUHP dan KUHAP baru untuk mengedepankan sistem peradilan yang lebih baik dari sebelumnya.
kumparanNEWS
Menkum Supratman Andi Agtas dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dalam Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkum Supratman Andi Agtas dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dalam Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan penerapan KUHP dan KUHAP baru untuk mengedepankan sistem peradilan yang lebih baik dari sebelumnya. Perubahan ini bukan karena negara ingin balas dendam.
β€œSekali lagi ini semua kemajuan-kemajuan tidak semata-mata ditujukan bahwa KUHP itu bukan semata-mata ditujukan untuk negara membalas dendam, tetapi ini betul-betul konsep bagaimana merehabilitasi dan melakukan semacam pembinaan,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).
Supratman menjelaskan semangat pembaruan hukum ini bertujuan untuk mengubah konsep penghukuman agar lebih manusiawi dan konstruktif bagi terpidana. Khususnya yang berada di lembaga pemasyarakatan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan keterangan pers mulai berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementrian Hukum pada Senin (5/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan
"Bahkan saya sudah baca berita nanti Pembimbing Kemasyarakatan akan disiapkan kurang lebih 11.000 tenaga pembimbing kemasyarakatan ya, itu dalam rangka mempersiapkan karena ada pidana kerja sosial dan pengawasan," tuturnya.
"Jadi ini semua dilakukan dengan niat semata-mata sekali lagi di samping menjaga ketertiban umum, tetapi perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita," sambungnya.
Supratman menyebutkan, proses penyusunan KUHP ini sudah dilakukan sejak lama dan baru disahkan baru-baru ini.
β€œKUHP ini, ini prosesnya sudah sangat lama. Pertama, itu dimulai dari tahun 1963. Jadi kalau dihitung sampai dengan tahun 2026, 63 tahun proses penyusunan untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda menjadi Kitab Undang-Undang KUHP nasional,” ungkapnya.
Trending Now