Menkum Soal KUHP-KUHAP Baru: Tak Ada Niat Membungkam-Meniadakan Demokrasi

5 Januari 2026 11:56 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkum Soal KUHP-KUHAP Baru: Tak Ada Niat Membungkam-Meniadakan Demokrasi
Menkum Supratman Andi Agtas mempersilakan semua pihak untuk melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
kumparanNEWS
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Kementerian Hukum RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Kementerian Hukum RI
Pemerintah memberikan penjelasan terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta UU Penyesuaian Pidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, KUHP dan KUHAP baru ini tidak dibuat untuk membungkam demokrasi. Bahkan, dia meminta kritik terhadap pemerintah tetap harus dilakukan.
"Tidak ada niat sama sekali, niat untuk membungkam apalagi meniadakan proses demokratisasi yang sedang kita jalankan saat ini. Silakan tetap melakukan kritik karena kritik sehat bagi pemerintah, sepanjang itu dilakukan dengan maksud untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, pada Senin (5/1).
"Dan itu ditujukan untuk koreksi terhadap satu kebijakan yang mungkin dianggap keliru dan salah karena itu pemerintah tentu akan sangat berterima kasih dan itu membuat sehat. Dan, tapi sekali lagi tolong juga dibedakan mana yang pantas mana yang tidak pantas dan masyarakat sudah paham itu," tambah dia.
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
Supratman mengatakan, menghargai semua upaya untuk mengoreksi KUHP dan KUHAP yang baru berjalan ini. Dia akan menerima apa pun keputusan yang akan dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi atas gugatan itu.
Di sisi lain, politikus Partai Gerindra itu memahami adanya kekhawatiran terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru ini. Tapi, dia mengajak semua pihak untuk bersama mengawasi penerapannya.
"Kekhawatiran-kekhawatiran itu insyaallah dijawab dengan integritas aparat kita," ujar dia.
Supratman mengakui ada sejumlah pasal yang masih jadi perbincangan di publik. Ini akan dijelaskan lebih detail oleh pemerintah, sembari melihat bagaimana pelaksanaan di lapangan.
β€œIntinya yang ingin saya sampaikan pemberlakuan KUHP sekalipun hari ini kita mendengar ada beberapa isu yang mungkin masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, minimal ada 7 isu, tapi yang paling sering kita dengar dan nadanya masih agak sedikit minor,”
β€œYakni pasal-pasal yang terkait penghinaan kepada lembaga negara, pasal perzinaan, dan pasal bagi demonstran. Jadi 3 isu ini yang paling menyita waktu, ” sambungnya.
Supratman menyebutkan, pembentukan Kitab Undang-Undang ini sudah disusun sedemikian rupa dengan berkeadilan dan mendengar masukan masyarakat.
β€œDan melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kedua UU itu resmi berlaku usai disahkan oleh DPR dari hasil pembahasan bersama pemerintah.
Pada saat pengesahan KUHAP dalam rapat paripurna ke-8, Selasa (18/11/2025) lalu, disebutkan KUHAP akan berlaku sepaket dengan KUHP yang telah terlebih dahulu disahkan pada 2023.
Trending Now