Menkum soal KUHP-KUHAP: Kami Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
5 Januari 2026 11:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Menkum soal KUHP-KUHAP: Kami Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 JanuarikumparanNEWS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari. Ia menekankan, UU adalah produk politik.
Ia pun menjelaskan, pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Sehingga wajar jika ada pro dan kontra.
"Kami tentu tidak yakin bisa memuaskan semua pihak ya, kita berusaha untuk bisa memastikan, bahwa produk UU ini adalah produk politik, itu dulu yang harus disepakati, ini produk politik," kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Senin (5/1).
Politikus Gerindra ini menyebut, pemerintah dalam membahas RUU KUHP dan KUHAP bersama DPR. Ia menyebut, hal ini yang membuat pembahasan sangat kompleks.
"Pemerintah tak sendiri, kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah, tapi pembentuk UU kan di DPR, kita bersama-sama dengan DPR membahas itu, konfigurasi politik juga akan sangat menentukan pada saat pembentukan RUU KUHAP, itu tentu berbeda pada saat pembahasan RUU KUHP itu beda konfigurasinya," kata Supratman.
Supratman mengatakan, meski begitu, pemerintah dan Parlemen sudah berupaya maksimal agar KUHP dan KUHAP baru ini lebih baik dari sebelumnya.
"Semua diupayakan sudah dimaksimalkan semua upaya terbaik bagi bangsa dan negara," kata Supratman.
