Menkum soal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Masih Harmonisasi Antarkementerian

8 Oktober 2025 13:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkum soal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Masih Harmonisasi Antarkementerian
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU Keamanan dan Ketahanan Siber masih proses harmonisasi.
kumparanNEWS
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di acara Diskusi Musik, Hak Cipta dan Ruang Publik di Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di acara Diskusi Musik, Hak Cipta dan Ruang Publik di Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) masih dalam tahap harmonisasi antarkementerian.
Ia menegaskan, rancangan undang-undang tersebut bukan disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM, melainkan merupakan hasil pembahasan bersama antara beberapa kementerian dan lembaga terkait.
โ€œUndang-Undang KKS masih proses harmonisasi, ataupun pembahasan antar kementerian, panitia antar kementerian,โ€ kata Supratman usai acara Diskusi Musik, Hak Cipta, dan Ruang Publik di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (8/10).
โ€œJadi draft itu tidak berasal dari Kementerian Hukum. Sekarang kita lagi melakukan proses harmonisasi,โ€ lanjutnya.
Sejumlah prajurit dan kendaraan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) mengikuti gladi menyambut HUT ke-80 TNI di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (1/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejumlah prajurit dan kendaraan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) mengikuti gladi menyambut HUT ke-80 TNI di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (1/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tepis Isu TNI Jadi Penyidik Siber

Supratman juga menanggapi isu yang beredar bahwa dalam RUU KKS, TNI akan diberi kewenangan sebagai penyidik tindak pidana siber. Ia menepis anggapan tersebut dan meminta publik menunggu hasil akhir pembahasan sebelum menarik kesimpulan.
โ€œPercayalah, itu pasti akan sesuai dengan semua peraturan perundangan-perundangan yang berlaku. Lihat hasil akhirnya,โ€ ujar Supratman.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai siapa yang berwenang menjadi penyidik tindak pidana sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang lainnya. Karena itu, hal tersebut tidak perlu disebutkan secara khusus dalam RUU KKS.
โ€œKalau perkara koneksitas, kan itu sudah pasti. Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Kan enggak perlu disebut dong,โ€ jelasnya.

Masih Dalam Pembahasan Antar Kementerian

Sebelumnya, pemerintah memang tengah menyusun RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang dikabarkan akan memberikan kewenangan khusus kepada TNI dalam menangani kejahatan siber. Namun, Supratman menegaskan bahwa isu tersebut belum final karena rancangan masih dibahas di tingkat antar kementerian.
โ€œNanti tunggu hasil akhirnya,โ€ pungkasnya.
RUU KKS masih berada dalam proses harmonisasi dan belum memiliki bentuk final. Pemerintah meminta publik bersabar hingga hasil pembahasan tuntas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Trending Now