Menlu: Indonesia Mengutuk Serangan Israel ke Iran

30 Juni 2025 11:16 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menlu: Indonesia Mengutuk Serangan Israel ke Iran
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, mengutuk serangan yang dilakukan Israel kepada Iran yang terjadi pekan lalu selama 12 hari.
kumparanNEWS
Menteri Luar Negeri Sugiono saar rapat dengan Komisi I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Luar Negeri Sugiono saar rapat dengan Komisi I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, mengutuk serangan yang dilakukan Israel kepada Iran yang terjadi pekan lalu selama 12 hari.
Dengan tegas ia menyampaikan di hadapan Komisi I DPR RI bahwa Indonesia mengutuk serangan apa pun yang melanggar kedaulatan negara mana pun.
β€œIndonesia sudah menyampaikan bahwa kita mengutuk serangan apa pun yang melanggar kedaulatan negara mana pun, khususnya yang terjadi kemarin yang dilakukan oleh Israel yang merupakan pelanggaran terhadap wilayah dan kedaulatan suatu negara,” kata Sugiono dalam rapat kerja.
Rapat Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri Sugiono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Sugiono juga menegaskan alasan Israel menyerang Iran juga tidak bisa diterima. Ia menjelaskan dalam hukum internasional diatur bahwa instalasi nuklir tidak dapat dijadikan sasaran penyerangan karena risiko terhadap keamanan manusia dan lingkungan hidup.
Ia pun menyinggung Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir (NPT) atau Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons yang merupakan perjanjian internasional yang mengatur pencegahan penyebaran senjata nuklir dan teknologi terkait, mendorong perlucutan senjata nuklir, serta menjamin hak semua negara untuk mengakses energi nuklir untuk tujuan damai.
β€œKemudian kita juga mengecam penyerangan yang dilakukan terhadap instalasi nuklir karena hukum internasional telah jelas-jelas mengatur bahwa instalasi nuklir tidak dapat dijadikan sasaran karena risiko terhadap, membahayakan keamanan manusia dan lingkungan hidup, serta merusak rezim nonproliferasi senjata nuklir, termasuk Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir,” katanya.
Hingga saat ini, rapat antara Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR RI masih berlangsung. Adapun agenda utama pembahasan dalam rapat adalah membahas situasi geopolitik dunia termasuk Iran vs Israel.
Trending Now