Mensesneg: Prabowo Tak Tugaskan Gibran Urus Papua, Itu Amanat UU
9 Juli 2025 14:44 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Mensesneg: Prabowo Tak Tugaskan Gibran Urus Papua, Itu Amanat UU
" "Tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur," kata Mensesneg.kumparanNEWS

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan soal tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memimpin percepatan pembangunan Papua. Prasetyo menegaskan, itu bukan tugas dari Prabowo, tapi memang sudah perintah undang-undang.
"Jadi sebenarnya di dalam, ada Undang-undang Otonomi Khusus Papua yang di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh wakil presiden," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh wakil presiden," jelas dia.
Prasetyo mengatakan, soal kantor tim percepatan memang sudah disediakan oleh negara. Itu memang diperuntukkan bagi para staf dan anggota tim Percepatan Pembangunan Papua.
"Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," tambah dia.
"Itu amanat undang-undang," ucap dia.
