Mensos Luruskan soal Donasi Bencana Aceh-Sumatera: Silakan, Tidak Perlu Izin

10 Desember 2025 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mensos Luruskan soal Donasi Bencana Aceh-Sumatera: Silakan, Tidak Perlu Izin
Gus Ipul berharap setelah donasi dan penanganan selesai, para penggalang diharapkan tetap mengaudit hasil donasi itu.
kumparanNEWS
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meninjau dapur umum Kemensos di Prabu Rifa Residence, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (4/12/2025). Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meninjau dapur umum Kemensos di Prabu Rifa Residence, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (4/12/2025). Foto: Dok. Kemensos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan penyaluran donasi untuk korban bencana di Aceh-Sumatera tidak perlu mengajukan proses izin terlebih dahulu.
Menurutnya, bantuan kemanusiaan yang membutuhkan kecepatan harus bisa langsung diberikan oleh lembaga, komunitas, maupun perorangan.
“Silakan saja dilakukan. Tidak perlu izin dulu kalau memang memerlukan kecepatan karena mau membantu keluarga korban atau masyarakat yang mendesak memerlukan bantuan,” kata Gus Ipul ketika meninjau penyaluran bantuan di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/12).
Suasana posko pengungsian erupsi Gunung Semeru di SDN Supiturang 04 Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Kamis (20/11/2025) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ia menambahkan, pemerintah justru mengapresiasi setiap inisiatif warga. Meski demikian, Gus Ipul menegaskan setelah kegiatan penggalangan atau penyaluran selesai, penggalang donasi tetap diharapkan mengurus izin dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Kita tidak menghambat, boleh, ndak ada masalah. Tapi setelah selesai, harapan saya, diproses izinnya, kemudian dipertanggungjawabkan. Tidak hanya kami semata, tapi lebih penting, kepada publik,” jelas dia.
“Bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online dan tidak rumit ya,” tambah Gus Ipul.
Prajurit TNI AU Skadron Udara 2 menata heli box berisi bantuan makanan yang akan didistribusikan menggunakan metode Container Delivery Sistem (CDS) dengan pesawat CN 295 di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). Foto: Instagram/@militer.udara
Setiap donasi memang harus diaudit dan dilaporkan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 (Permensos 8/2021) tentang penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan/atau Barang (PUB).
Gus Ipul menjelaskan laporan dana di bawah Rp 500 juta cukup melalui audit internal. Sementara dana di atas Rp 500 juta harus diaudit oleh akuntan publik.
“Sehingga masyarakat makin percaya untuk memberikan donasi. Lalu, lembaganya makin kredibel,” ucapnya.
Petugas menurunkan bantuan logistik bencana dari Pesawat Airbus A 400 TNI Angkatan Udara saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (4/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Menurut Gus Ipul, ketentuan ini berlaku agar penggunaan dana dari masyarakat dapat diketahui secara jelas, termasuk siapa penerima manfaatnya. Hal itu juga dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap donasi dan memastikan data penerima bantuan dapat disinergikan dengan bantuan pemerintah.
“Ini memang bagian dari regulasi, supaya kita tahu uang yang dikumpulkan itu dimanfaatkan untuk apa. Sehingga masyarakat makin percaya untuk memberikan donasi dan lembaganya makin kredibel,” ucapnya.
“Sehingga kami juga bisa saling bersinergi dengan data yang ada itu. Nanti kalau ada bantuan lagi, kita jadikan satu dari bantuan yang diberikan pemerintah,” sambung dia.
Trending Now